BANTENRAYA.CO.ID – Beberapa waktu ini viral lagi rekaman baru tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kali ini rekaman tersebut adalah rekaman Panji Gumilang ketika sedang berpidato sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Di rekaman tersebut, Panji Gumilang berpidato sekaligus berpamitan dengan para siswanya.
BACA JUGA: 6 Hal yang Boleh Dilakukan Ketika Sholat dan Tidak Membatalkan Sholat
Dilansir bantenraya.co.id dari unggahan akun Instagram @infojawabarat, rekaman video tersebut mendapat banyak perhatian dari warganet sampai mendapat lebih dari 6 ribu likes.
Di rekaman tersebut, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri yang berbaris di hadapannya seperti sedang upacara.
Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah yang Tidak Ada Matematika dan Prospek Kerjanya
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan Lil’alamin dan berbaris rapi dengan seragam putih merah, Selasa (1/8/2023).
Dalam pidatonya, Panji berpesan, “Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya.”
Respon Netizen
Beberapa netizen ikut menanggapi rekaman tersebut sampai memuat lebih dari 800 komentar.
BACA JUGA: 5 Jenis Makanan yang Mengandung Purin, Pengidap Asam Urat Harus Waspada Ini
Beberapa di antara komentar tersebut dari akun @resprasetyaa yang berkata, “Dengan kasus ini kepercayaan masyarakat terhadap polri sedikit naik.”
Namun yang mengagetkan netizen adalah para santri di rekaman tersebut, @ranrenron_ berkomentar, “Pondok atau sekolah Islam tapi peserta didik perempuannya gak wajib hijab.”
“Cenah pesantren tapi naha ga pake kerudung buat siswa perempuannya?” tanya @ichandutsibujang.
BACA JUGA: 7 Surat di Al-Quran yang Memiliki Keutamaan Lebih dari 10 Pahala Tiap Membaca Hurufnya
@caceprudiana29 berkata, “Salfok sama santriwati yang gak pake jilbab.”
Tentunya hal tersebut juga membuat netizen mempertanyakan orang tua murid para santri mau menyekolahkan anak mereka di sana.
@wink.erwin berkata, “Ga Habis pikir Masih aja Orang tua siswa yg Mempercayakan pendidikan anak-anaknya di sana!!! Pasti ortu nya Alumni sono yg klo di kasih Fakta Ngangong Ngangong itu lho.”
BACA JUGA: Donor Darah, Kenali 10 Manfaat dari Salah Satu Cara Memperingati Hari Palang Merah Sedunia
“Cuci otaknya canggih. Para ulama dan kyai garis lurus tugas mulia anda untuk mencerdaskan kehidupan umat masih panjang. Semoga diberi kemudahan oleh Allah,” ujar @abusherlock.
Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka Panji Gumilang ditetapkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: 90 Anak Yatim SMP Negeri 5 Cilegon Terima Bantuan dari Hasil Donasi Siswa
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dan hukuman penjara yang mengancam Panji Gumilang adalah maksimal 10 tahun.***