Wagub Andika Serahkan Perda Desa Adat Saat Seba Baduy 2022

SERANG, BANTEN RAYA- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede bagi masyarakat adat Baduy secara resmi menerima kedatangan perwakilan warga Baduy yang dipimpin para tetua adat dan pemerintahannya dalam acara ritual Seba Baduy 2022 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu malam, (7/5/2022). Pada momen yang sakral tersebut, Andika menyerahkan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 2 tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika kepada pers usai acara Seba Baduy 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banten Enong Suhaeti, dan Kepala Dinas Pariwisata Banten Al Hamidi.
Dalam acara tersebut, Andika yang didampingi Sekda Banten Al Muktabar tampak mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih. Andika kemudian menyerahkan dokumen perda tersebut kepada Saija, Jaro Pamarentahan Baduy, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak.
Andika menjelaskan, pembuatan perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten kepada masyarakat Baduy. Ketika Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid 19 dilaksanakan, masyarakat Baduy meminta Pemerintah Provinsi Banten agar membuatkan peraturan daerah tentang desa adat. Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnya di Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.