BANTENRAYA.CO.ID – Organisasi perangkat daerah atau OPD di Kota Cilegon wajib melakukan penyajian informasi publik sesuai standar.
Hal itu wajib dilakukan agar Pemkot Cilegon menjadi salah satu wilayah yang punya keterbukaan informasi publik yang baik.
Keterbukaan informasi publik sendiri dengan penyajian sesuai standar disampaikan Asisten Daerah I Kota Cilegon Tatang Muftadi dalam acara rapat persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, di Aula Diskominfo Kota Cilegon.
Tatang menyebutkan, meminta seluruh OPD dan BUMD untuk mengikuti standar penyajian informasi penyajian informasi dengan baik.
Bahkan, dengan keterbukaan informasi publik tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pusat Informasi Pariwisata di Kabupaten Serang Jadi Tempat Senam Ibu-Ibu
“Jangan sampai kebutuhan informasi masyarakat tidak mampu kita penuhi,”.
“Apalagi Cilegon merupakan kota satu-satunya yang memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mutlak dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik, wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat.
“Sesuai ketentuan perundangan, informasi harus kita kemas seinformatif mungkin sehingga mampu mempresentasikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,”.
“Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan dan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan dalam negara demokrasi,” ungkap Tatang dikutip dari keterangan pers pada Jumat 4 Agustus 2023.
Perlu diketahui, lanjut Tatang, capaian nilai keterbukaan informasi publik Kota Cilegon saat ini masih dalam status cukup informatif.
Oleh karena itu butuh keseriusan seluruh stakeholder untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diamanatkan undang-undang.
“Saya yakin Cilegon sudah sangat terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya saja dalam penyajiannya belum sepenuhnya mengikuti arahan dari standar keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Sementara itu, Toni Anwar Mahmud juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo dan dan PPID di OPD pelaksana harus menjadi tim yang saling mendukung.
BACA JUGA: Persiapan Rakornas, Komisi Informasi Koordinasi Dengan Pj Gubernur Banten
Hal itu karena dokumen publik yang dilihat Komisi Informasi itu adalah dokumen Pemkot Cilegon.
“Sementara untuk menjadikan sebuah dokumen Pemkot Cilegon itu adalah suplai dari PPID pelaksana yang sumbernya dari seluruh OPD,”.
“Saya yakin kalau ada kerjasama yang baik, keterbukaan informasi di Kota Cilegon menjadi lebih baik,” katanya.
Sedangkan Ipung E. Setianingrum berharap kegiatan ini menjadi langkah Pemkot Cilegon untuk lebih baik dalam pelayanan informasi.
“Kami sengaja melakukan pendampingan OPD dengan menghadirkan narasumber Komisi Informasi untuk mengetahui kekurangan yang harus dilakukan tim PPID Kota Cilegon,” ungkapnya. ***