Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Nitip Pembangunan Dilanjutkan

Wakil Walikota Subadri Ushuludin nitip pembangunan dilanjutkan
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menjawab pertanyaan wartawan. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menitipkan pembangunan Kota Serang agar dilanjutkan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang tahun 2018-2023.

Penitipan pembangunan ini, lantaran Subadri Ushuludin akan mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2023.

Pengunduran diri Subadri Ushuludin ini lantaran dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Tidak Kourum Usul Pengunduran Diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Diundur

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengaku pihaknya sering mengamanatkan pembangunan Kota Serang harus berkelanjutan sesuai dengan RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023.

“Sudah. Sering. Tadi juga di sekretariat nitip. Pembangunan harus berkelanjutan, pembangunan yang memang sudah di RPJMD sekarang, PR-PR yang belum terisi sekarang, yang masih sepotong, yang masih baru setengah, tiga per empat harus dilanjutkan itu nanti,” ujar Subadri Ushuludin, kepada Bantenraya.co.id, Minggu 3 September 2023.

Subadri Ushuludin mengatakan, usulan pengunduran dirinya merupakan amanah konstitusi, sehingga pengunduran dirinya harus melalui mekanisme dan berproses.

BACA JUGA:Puluhan Ojol Antar Syafrudin-Subadri Ushuludin Hadiri Kirab Pawai Budaya

“Ini amanah konstitusi. Maka proses pengunduran diri itu nggak ujug-ujug. Ada pengajuan dari kita, usulan dari kita, Mendagri melalui gubernur. Nanti Mendagri menjawab, mengesahkan itu terkait dengan pengunduran diri saya,” kata dia.

Subadri Ushuludin mengungkapkan, sejatinya pengunduran dirinya pada masa akhir jabatannya 5 Desember 2023. Namun karena aturan mengharuskan mundur sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Kalau DCT itu Oktober atau November ya November itu saya selesai. Sebulan sebelum masa jabatan saya habis,” ungkapnya.

BACA JUGA:5 Tahun Pemerintahan Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, Kota Serang Bergelimang Prestasi

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rapat paripurna usul pengunduran diri Wakil Walikota diundur karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.

“Pengunduran diri dari Pak Wakil ini tidak Kuorum, karena 3/4 harus dihadiri ini tadi hanya 23 orang. Jadi separuh. Jadi tidak Kuorum. Nanti insyaa Allah hari Senin,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id.

Syafrudin menuturkan, Sekretariat DPRD Kota Serang akan menjadwalkan ulang rapat paripurna tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota.

BACA JUGA:WASPADA! Penipuan Mengatasnamakan Subadri Ushuludin Kembali Terjadi, Ini Pesan Wakil Wali Kota Serang

“Jadi Senin kita agendakan bahwa besok adalah usulan pemberhentian dari DPRD ke Kemendagri lewat provinsi. Nanti diproses di sana maka nanti kita nunggu untuk proses ini,” tutur Syafrudin.

“Mudah-mudahan Senin ini kuorum terpenuhi dan kuorum kita laksanakan untuk pelaksanaan sidang paripurna usulan pengunduran diri Wakil Walikota Serang,” tandas dia.

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengaku pihaknya kurang begitu tahu ketidak hadiran para anggota DPRD Kota Serang, karena pihaknya sudah mengkomunikasikan kepada para anggota DPRD Kota Serang agar dapat menghadiri rapat paripurna.

BACA JUGA:Peringati Hari Pendidikan Nasional 2023, Subadri Ushuludin Berharap Pendidikan Kota Serang Bisa Lebih Baik Lagi

“Saya kurang begitu tahu. Tapi yang jelas sekretariatan telah mengkomunikasikan kepada dewan. Ya banyak urusan lah karena tugas dewan. Apalagi sedang pembukaan masa sidang ini. Mungkin masih di masyarakat di rakyat. Merasakan beberapa denyut persoalan rakyat saya kira,” kata Ahmad Nuri.

Menurut Ahmad Nuri, undangan rapat paripurna tentang usul pengunduran diri Wakil Walikota sudah diinformasikan sebelumnya.

“Jadi Nggak mendadak. Usulannya kan dari kemarin kita terima,” ucap dia.

BACA JUGA:Wakil Walikota Subadri Ushuludin Berangkat ke Tanah Suci Jadi Petugas Haji

Ahmad Nuri menjelaskan, hasil sidang rapat paripurna di DPRD Kota Serang akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Banten.

“Nanti gubernur yang mem-follow up ke sana. Selanjutnya diparipurnakan lagi posisinya. Tapi kita nunggu dari Kemendagri dulu,” jelasnya.

Ahmad Nuri tidak mengetahui secara detail berapa lama proses usul pengunduran diri Wakil Walikota.

BACA JUGA:Armada Cuma Punya Satu Unit, BPBD Kota Serang Kewalahan Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

“Berapa lamanya saya tidak tahu. Memang mekanisme Kemendagri itu setelah ada surat resmi proses paling lama seminggu- dua mingguan kita nunggu yang penting prosesnya cepat ke Mendagri. Mendagri di proses nanti turun ke kita. Nah nanti sebelum DCT sekitar Oktober nanti harus diparipurnakan biar keluar surat itu nanti,” beber dia. ***

Pos terkait