Trending

Walikota Syafrudin Minta Jangan Ada Praktek Pungli di Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Serang 

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang minta jangan ada praktek pungutan liar (pungli) dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Gedung PKB Kota Serang.

Praktek pungli dalam PKB melanggar hukum, dan bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Pesan ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai mengikuti apel peringatan hari perhubungan nasional (Harhubnas) tahun 2023 tingkat Kota Serang.

BACA JUGA: Walikota Syafrudin Tegaskan Jangan Ada Praktek Pungli di PKB, Dishub Kota Serang: Kalaupun Ada Calo Resmi

Apel peringatan Harhubnas tahun 2023 tingkat Kota Serang dilaksanakan di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, Jalan Kiajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa 26 September 2023.

Apel pagi peringatan Harbunas diikuti oleh Forkopimda Kota Serang, pegawai Dishub Kota Serang, perwakilan Bank BJB Banten, perwakilan sekolah pelayaran, dan perwakilan juru parkir.

Peringatan Harhubnas tahun 2023 dirangkaikan pula dengan penyerahan penghargaan kepada insan Dishub atas kontribusinya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Targetkan Penurunan Stunting hingga 14 Persen, Sekarang Emang Berapa?

Syafrudin mengatakan, melalui peringatan Harhubnas Dishub Kota Serang dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kemudian di tempat pengujian ini biasanya ada praktek percaloan atau pungli kami berharap tidak terjadi hal-hal yang seperti itu,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id.

Syafrudin juga meminta Dishub Kota Serang melakukan pengawasan di perlintasan sebidang untuk menjamin keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Selama Operasi Zebra, Ada 504 Pengendara yang Melanggar Berhasil Ditindak 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button