Warga Garap Lahan JLU Jadi Kebun

Warga Garap Lahan JLU Jadi Kebun
MELINTAS JLU: Warga melintas lahan JLU di Kelurahan Purwakarta yang kini dipenuhi semak dan sebagian dijadikan kebun singkong, Jumat (21 November 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Warga Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta memanfaatkan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) menjadi kebun.

Pemanfaatan lahan JLU dilakukan lantaran lahan terbengkalai sejak 2022, dan sampai sekarang tidak dilakukan pembangunan.

Diketahui, pada pelaksanaan pengadaan tanah JLU Kota Cilegon dari tahun 2017-2022 hanya dapat direalisasikan sebesar 66,70 persen yakni seluas 196.066,90 meter persegi atau 688 bidang, dari total kebutuhan 343.299,90 meter persegi atau 864 bidang.

Bacaan Lainnya

Saat ini sebagian besar lahan JLU seluas 196.066,90 meter persegi itu, dimanfaatkan warga untuk menjadi kebun menanam berbagai tumbuhan termasuk singkong.

BACA JUGA : Gubenur Banten Andra Soni Meninjau Proyek Pembangunan SMAN 9 Kota Serang

Berdasarkan pantauan Banten Raya di lahan JLU di Kelurahan Purwakarta, hampir seluruh lahan telah menjadi kebun warga dan dipenuhi semak.

Bahkan, berdiri sejumlah gubuk milik para warga petani untuk mengurus kebunnya.

Pada 2026 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan kembali fokus menyelesaikan pembebasan lahan 343.299,90 meter persegi lagi.

Pemkot Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah menyiapkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan.

BACA JUGA : Dukung Pendidikan Tinggi, bank bjb Resmikan Kerja Sama Strategis dengan Universitas Terbuka

Sodikin salah satu warga menyatakan, membenarkan jika Sebagian besar lahan JLU telah menjadi kebun dan ladang warga. Hal itu, karena proses pembangunan belum jelas, sehingga dimanfaatkan untuk berkebun.

“Yah sebagian besar ditanami. Tapi ada juga yang ditumbuhi semak. Sekarang sudah tidak Nampak jalan, padahal sebelumnya sudah dilakukan pemerataan dari pemerintah,” katanya, Jumat (21 November 2025).

Sodikin menyatakan, warga tentu saja karena sudah lama tidak terpakai dan mengetahui lahan milik pemerintah dan tidak jelas akan dibangun akhirnya memanfaatkannya.

“Warga memanfaatkannya sementara saja. Karena tidak jelas kapan akan dibangun,” ucapnya.

BACA JUGA : Gubenur Banten Andra Soni Tinjau MBG di SMK PGRI 1 Kota Serang

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menyatakan, memastikan akan melakukan pembebasan lahan lagi pada 2026 nanti.

Dimana, anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp40 miliar, termasuk juga kepada lahan milik industri.

“Saat ini kurang lebih di angka sekitar Rp40 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data, kebutuhan Rp40 miliar tersebut diperuntukan membebaskan lahan milik tanah milik PT Cipta Sarana Usada (CSU) sebanyak 47 bidang tanah seluas 29.167 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp11.479.150.950.

BACA JUGA : Bank Bjb Dukung Economics 360 Dan Umkm Binaan Raih Penghargaan

PT Murthy Kurnia Utama (MKU) sebanyak 4 bidang seluas 17.320 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp13.905.478.165.

Lalu,  milik Pemerintah Kota Cilegon sebanyak 21 bidang tanah seluas 9.456 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.360.818.560.

Serta lahan wakaf sebanyak 10 bidang tanah dengan luas 3.047 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar Rp2.928.118.220,

sisanya yakni 94 bidang tanah dengan luas 88.243 meter persegi merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, BUMN, BUMS dan masyarakat akan dilakukan pada tahun berikutnya.

BACA JUGA : Jalan Raya Serang-Cilegon Dipasang Lampu PJU Tenaga Surya

Dendi menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi kembali dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyiapkan langkah mekanisme dalam pengadaan tanah dengan membentuk tim kecil.

“Secara detail kami sudah membuat semacam tim kecil nanti di PU secara teknis dan BPN.

Ada 4 langkah yang harus disiapkan yaitu membuat perencanaan, persiapan, kemudian pelaksanaan dan serah terima hasil,” jelasnya.

Di sisi lain, jelas Dendi, pihaknya pastikan akan mengambil jalur sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA : Kepala SDIT Al-Hanif Cilegon Jadikan Al-Hanif Rumah Kedua

Dimana, ada mekanisme untuk pembebasan dengan menitipkan ke pengadilan atau upaya paksa.

“Karena pengadaan tanah ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2022,” ujarnya. (uri)

Pos terkait