BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Cilegon menyiapkan Pasar Khusus UMKM dengan menggunakan Bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Bekas kantor tersebut, bakal disulap Walikota Cilegon menjadi pusat UKM se-Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam menjawab pertanyaan dan keinginan pelaku UMKM dalam berbagai kesempatan acara.
Menurut Walikota Cilegon Helldy Agustian, eks kantor Kejaksaan di JLS yang sempat terbengkalai akan dijadikan sebagai kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon sekaligus pusat oleh-oleh produk UMKM.
“Ini sebagai upaya kami dalam membentuk pasar UMKM. Nanti produk-produk kerajinan dan makanan hasil produksi UMKM bisa dijual di situ sehingga kita harapkan bisa mewadahi sekaligus menjadi referensi bagi orang yang mencari produk UMKM kita,” kata, Rabu 25 Oktober 2023.
Dikatakan Helldy, lokasi gedung di JLS adalah strategis sebab akan banyak wisatawan pulang dari arah Anyer, Kabupaten Serang, yang diharapkan bisa mampir dan membeli oleh-oleh khas Cilegon.
“Untuk menata gedung eks Kejaksaan tersebut alhamdulillah sudah ada pemenangnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita buka sehingga bisa membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memasang produknya,” jelasnya.
Selain membuka gerai di gedung eks Kejaksaan, Pemkot Cilegon juga sudah menjalin MoU dengan Cilegon Center Mall (CCM) yang memfasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan.
“Saya minta Bank bjb bantu juga kelengkapannya karena UMKM kita sudah difasilitasi jualan di CCM tanpa bayar listrik, AC dan lainnya. Cuma katanya masih butuh kaca,” ujarnya.
Tentu, tidak hanya fasilitas saja, Pemkot Cilegon juga tengah menggodok adanya fasilitas pembiayaan tanpa bunga dan menaikkannya hingga Rp10 juta per UMKM.
Diketahui, Pemkot Cilegon total sudah menyalurkan sebanyak Rp4.355.500.000 untuk UMKM dari kurun waktu 2021 hingga 2023. Penyaluran dana bergulir ini merupakan salah satu upaya penciptaan lapangan pekerjaan melalui pengembangan UMKM di Kota Cilegon.
Pada 2021 ada sebanyak 718 mitra UMKM yang mendapatkan anggaran bantuan dengan total Rp1.495.500.000 dengan rincian mendapatkan program perintisan Rp1 juta sampai Rp3 juta sebanyak 553 UMKM dengan total anggaran sebanyak Rp738.500.000 dan program penguatan Rp3 juta sampai Rp5 juta sebanyak 165 UMKM dengan total anggaran Rp757.000.000.
Pada 2022 ada sebanyak 637 mitra UMKM yang mendapatkan anggaran bantuan dengan total sebanyak Rp1.631.500.000 dengan rincian mendapatkan program perintisan Rp1 juta sampai Rp3 juta sebanyak 541 UMKM dengan total anggaran sebanyak Rp1.046.000.000 dan program penguatan Rp3 juta sampai Rp5 juta sebanyak 96 UMKM dengan total anggaran Rp585.500.000.
Pada 2023 ada sebanyak 261 mitra UMKM hingga Agustus yang mendapatkan anggaran bantuan dengan total sebanyak Rp1.128.500.000 dengan rincian mendapatkan program perintisan Rp1 juta sampai Rp3 juta sebanyak 230 UMKM dengan total anggaran sebanyak Rp626.000.000 dan program penguatan Rp3 juta sampai Rp5 juta sebanyak 31 UMKM dengan total anggaran Rp602.500.000.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengungkapkan, penambahan limit pinjaman modal bunga 0 persen dari maksimal Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta itu akan direalisasikan Oktober 2023. Hal itu juga, sambil menunggu evaluasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan dari Provinsi Banten.
“Perwal (Peraturan Walikota) tengah dalam proses penyusunan akhir dan akan segera selesai. Kita terus melakukan berbagai persiapan. Sebab, pinjaman ini akan difasilitasi perbankan. Dimana, pemerintah daerah akan mensubsidi biaya administrasi dan bunga yang harus dibayarkan untuk pinjaman para pelaku UMKM,” tuturnya.
Pinjaman modal tanpa bunga itu, tambah Didin, diprioritaskan bagi para pelaku usaha yang tengah mengalami kesulitan keuangan akibat terlilit hutang rentenir atau pinjaman online (Pinjol).
BACA JUGA: Tes untuk Tingkatkan Kemampuan Atlet Berdasarkan Cabor Agar Efektif di Kabupaten Serang
Syarat bagi pelaku yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman bunga 0 persen tersebut diantaranya harus ber-KTP Kota Cilegon, Punya Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha sudah berjalan dan prioritas bagi yang terlilit hutang serta para pelaku usaha ultra mikro yang memiliki omset maksimal Rp 300 juta pertahun.
“Kami targetkan, untuk pinjaman ini bisa memfasilitasi kebutuhan 150 pelaku usaha ultra mikro di Kota Cilegon,” pungkasnya. *