Bantenraya.co.id- SERANG, BANTEN RAYA – Warga Kota Serang merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah
pusat yang menghapus penyesuaian kualitas rawat inap pasien BPJS Kesehatan, dan diganti dengan ketentuan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sebab, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif sama (seragam)
ketika menjalani rawat inap, sedangkan biaya iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan mengalami kenaikan.
Warga Manfaatkan Saluran Irigasi Sukadana Kasemen Surut Dengan Menjaring Ikan
Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 yang merupakan
perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana dalam pasal 103A dan pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat
inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.
Akses Jalan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah
Perubahan utama dalam peraturan tersebut adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, diatur juga terkait jumlah pasien atau kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter serta mendapatkan fasilitas.
Salah seorang warga Kota Serang Lili Wasli mengatakan, sudah lama menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Bila penghapusan kelas itu berimbas terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka dirinya merasa keberatan sekali.
Wali Kota Cilegon Dampingi Menkopolhukam Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Merak
“Iya kalau misalkan memang BPJS Kesehatan ada kenaikan iuran, saya sebagai masyarakat sangat keberatan sekali.
Iuran BPJS kesehatan yang sekarang Rp35 ribu sebulan,” ujar Lili Wasli kepada Banten Raya, Selasa (14 Mei 2024).
Menurut dia, pendapatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah sulit ditebak. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja dirasa sulit.
“Sebulan ada, sebulan gak ada, tiap hari kadang ada, kadang gak.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Monitoring THR di Rumah Sakit Sari Asih
Jadi untuk kebutuhan sehari-hari aja mungkin untuk sekarang-sekarang ini, bahkan tahun-tahun berikutnya dirasa sangat sulit ya,” ucap dia.
Terlebih saat ini kebutuhan bahan pokok sedang melambung tinggi, sehingga untuk mencukupi kebutuhan pokok saja bagi masyarakat menengah kebawah dirasa berat.
“Apalagi dengan adanya kenaikan BPJS Kesehatan, walaupun sebulan dibayar sebulan dibayar tapi kan ke saya menurut penuturan orang belum tentu dipakai berobat.
Tapi kita setiap bulan harus membayarnya. Jadi kalau untuk iurannya dinaikan jadi merasa berat,” keluhannya.
Ujung Jalan Jembatan Kampung Baru Kota Serang Longsor
Terlebih, kata Lili Wasli, BPJS Kesehatan miliknya belum tentu digunakan untuk berobat.
“Jadi dengan adanya pemberitahuan bahwa kemungkinan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan saya harapkan kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat, tolong dikaji kembali,” pintanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi ikut bersuara.
Kata dia, penghapusan kelas yang berimbas terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat membebani masyarakat.
Tempat Hiburan Malam Kalodran Dirobohkan, Jalan Raya Jakarta Kota Serang Macet
“Kalau benar itu diterapkan oleh pemerintah, artinya tergantilah BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Nah golongan 3 ini
kan masyarakat, walaupun mandiri kan masyarakat yang kurang mampu fasilitasnya.
Nah kalau memang artinya sekarang ini dengan iuran per bulannya lebih tinggi ini akan membebankan masyarakat.
Nah kalau membebankan masyarakat, saya selaku wakil rakyat DPRD Kota Serang tidak setuju. Cuma tadi itu keputusannya pemerintah pusat,” kata Jumhadi, kepada Banten Raya.
Dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran Walantaka Kota Serang Dirobohkan
Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat yang mengubah sistem dan berimbas terhadap iuran sangat
membebani ekonomi masyarakat, mengingat saat ini harga bahan sembako juga tengah melambung.
“Nah kondisi masyarakat saat ini dibebani harga sembako tinggi aja apalagi dengan iuran BPJS Kesehatan. Pada intinya saya pribadi tidak sepakat,” tegasnya.
Salah satu warga asal Kecamatan Citangkil Ashari yang merupakan pengguna jasa BPJS Kesehatan kelas I mengaku,
Pengendara Motor Sambil Merokok Berbahaya
saat ini ia mendapatkan fasilitas rawat inap dengan 2 tempat tidur dalam satu kamar.
Tapi, jika sistem BPJS standar atau KRIS nanti diterapkan, maka fasilitas kamar pasti menyesuaikan kebawah dengan 4 tempat tidur pasien.
“Waduh kalau kayak gitu, sama aja nanti bayar jasa kamarnya. Biasanya kan saya satu kamar hanya 2 tempat tidur atau pasien.
Kalau standar gitu pasti rumah sakit maunya banyak yah minimal 4 orang kan,” katanya, Selasa (14 Mei 2024).
Menurut Ashari, hal itu tentu akan merugikan karena iuran yang dibayarkan Rp150 ribu tapi standar kamar sama dengan yang membayarkan premi hanya Rp35 ribu saja.
Kecuali, tutur Ashari, premi BPJS Kesehatan juga disamakan, artinya dari kelas I bisa turun bayarnya menyesuaikan hitungan baru. Sebab, fasilitasnya akan sama semuanya.
“Yah kalau bayarnya masih kelas I tentu dirugikan. Boleh saja standar tapi preminya juga harus turun kalau itu langsung diterapkan, selain itu fasilitasnya harus benar-benar standar ketat,” terangnya.
Direktur RSUD Kota Cilegon Lendy menyampaikan, pihaknya masih membahas dan menyiapkan jika nanti kebijakan tersebut resmi diterapkan. “Maaf masih dibahas dan disiapkan,” jelasnya.
Bocah Asik Mencari Belut di Saluran Irigasi Kasemen Kota Serang
Diketahui, untuk tarif kamar sendiri berdasarkan Perwal Nomor 87 tahun 2019, untuk kelas III sebesar Rp85 ribu,
kelas II sebesar Rp125 ribu, kelas I sebesar Rp170 ribu, kelas VIP B sebesar Rp225 ribu, dan kelas VIP A sebesar Rp350 ribu per hari.
Saat ini, papar Lendy, untuk jumlah kamar rawat inap karena sedang ada pembangunan Medical Center, jumlah tempat tidur rawat inap juga sedang berkurang.
“Karena saat ini juga lagi berkurang jumlah tempat tidur rawat inap, di masa pembangunan Medical Center,” jelasnya.
Padi di Kasemen Terancam Puso Lantaran Kekurangan Air Meski Musim Hujan
Lendy memastikan akan ikut semua kebijakan dari pemerintah pusat, baik presiden dan kementerian kesehatan soal penerapan aturannya.
“Ya kami akan ikut semua yang menjadi kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cilegon Agung belum memberikan komentar soal penerapan kebijakan tersebut di Kota Cilegon.
Ia beralasan saat ini dirinya tengah sibuk mengikuti kegiatan. “Sebentar kami sedang giat,” ujarnya. (harir)