Trending

Warga Unyur Desak Pemkot Lengkapi Dokumen Jalan Frontage

SERANG, BANTEN RAYA – Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Serang segera melengkapi dokumen.

Kelengkapan dokumen tersebut sebagai syarat keluarnya izin perlintasan sementara dan pembangunan fly over di Jalan Frontage Unyur.

Aspirasi warga Kelurahan Unyur ini terungkap pada audiensi Forum RW se Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, terkait izin perlintasan sementara Jalan Frontage dengan Walikota Serang Syafrudin di ruang rapatnya, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa (3/1/23).

Audiensi dihadiri Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang M. Ikbal, Kepala Bappeda M. Ridwan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang M. Ibra Gholibi.

Ketua Forum RW se Kelurahan Unyur, Nana Heryatna mengatakan, Pemkot Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan, kemudian mendapat balasan pada 19 Desember 2022.

Terhitung 19 Desember 2022, Pemkot Serang wajib melengkapi persyaratan dokumen hingga 30 hari kerja. Surat balasan tersebut harus tersampaikan kembali ke Ditjen Perhubungan.

“Jika ini tidak, maka mungkin dibatalkan. Maka dari itu, kami sekarang menghadap ke Pak Walikota beraudiensi untuk mendorong itu terlaksana, kemudian persyaratan segera dilengkapi,” ujar Nana Heryatna, kepada Banten Raya.

Nana Heryatna menjelaskan, ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi Dishub, DPUPR, dan Bappeda. Persyaratan tersebut perihal izin perlintasan sementara, dan pembangunan fly over.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button