Trending

Napi Cikerai Bisnis Sabu di Dalam Sel

SERANG, BANTEN RAYA- Dua narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikerai, Kota Cilegon melakukan bisnis narkoba di dalam sel. Keduanya yaitu Robi Mesah dan Faturohman. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/2/2024).

Dalam kesaksiannya, Robi Mesah mengaku pada Jumat 29 September 2023 siang, dirinya dihubungi oleh rekannya Onasis dari luar sel. Rekannya yang diketahui asal Kota Serang itu memesan narkoba jenis sabu kepadanya.

“Siang si Onasis telp saya setelah solat jumat, saat itu posisi saya di Lapas Cikerai,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Uli Purnama, disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA : Paska Pemilu, Nanang Saefudin Tinjau RSUD Kota Serang Memastikan Pelayanan Berjalan Baik

Robi menerangkan adanya permintaan dari Onasis dan mendapatkan transferan uang Rp400 ribu untuk pembelian sabu, dirinya menelpon Faturahman yang juga berada di Lapas Cikerai.

“Iya telpon siang. Mesen barang (narkoba). Yaudah tf (Meminta Onasis untuk transfer-red) aja ke rekening punya Agung Maulana, dia ngabarin (kalau di transfer). Saya cek ada masuk, abis itu menghubungi saudara Fatur, di lapas juga,” terangnya.

Robi menambahkan setelah komunikasi, Faturohman mengirimkan titik maps penyimpanan sabu. Maps tersebut kembali di kirimkan ke Onasis. “Fatur ngirim (maps), baru kirim ke Onasis. Beli Rp350 ribu ke Faturohman, untung 50 ribu,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button