29 ASN di Pemkab Lebak Ajukan Cerai, Gugatan Mayoritas dari Perempuan

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan perceraian terhadap pasangannya.

Ekonomi dan ketidakcocokan menjadi alasan para ASN memilih jalan pisah, sementara gugatan cerai mayoritas dari pihak perempuan.

“Sebelum mereka diberikan rekomendasi, terlebih dahulu sudah kita lakukan mediasi, ada yang berhasil dan ada yang tidak (tetap pada keinginannya untuk berpisah, dari total yang mengajukan kebanyakan dati pihak peremupuan” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKSDM Lebak Iqbaludin kepada Bantenraya.co.id, Senin 25 September 2023.

BACA JUGA : Kasus Perceraian di Pandeglang Capai 1.134 Perkara

Iqbaludin menuturkan, sebanyak 29 ASN yang mengajukan perceraian merupakan data dari awal tahun 2023 hingga sekarang.

Sementara kebanyakan yang mengusulkan untuk bercerai itu dari pihak perempuan.

“Jadi totalnya 29 yang mengusulkan, 21 orang dapat rekomendasi untuk melanjutkan keinginannya, dua orang berujung damai, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Iqbaludin.

BACA JUGA : Bacaan Niat Puasa Maulid Nabi Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap dengan Hukum Menjalankannya

“Ya harapan kami (BKSDM) mereka yang mengusulkan bisa berdamai kembali dengan pasangannya. Tapi karena menurut mereka perceraiannya sudah lama, tidak ada kecocokan ya kita keluarkan surat rekom itu,” sambung Iqbaludin.

Jumlah usulan perceraian di lingkungan ASN di tahun 2023 ini, kata Iqbaludin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya lebih banyak sebelumnya. Akan tetapi data tersebut bisa saja bertambah seiring waktu hingga akhir tahun ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button