Trending

3 Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata Anyer Dibekuk Polisi

BANTENRAYA.CO.ID – Satgas Gakkum Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 juru parkir liar di Kawasan Wisata Anyer.

3 juru parkir liar yang diamankan lantaran memungut uang parkir dari wisatawan yang memarkir kendaraanya di atas trotoar.

Para juru parkir yang diamankan bahkan menjual karcis parkir ilegal dengan nominal Rp 10 ribu per satu sepeda motor.

3 juru parkir yang diamankan beroperasi di Jalan Raya Anyer Bandulu, atau sebrang Hotel Marbella di Kawasan Wisata Anyer.

BACA JUGA: Jadwal BAC 2023, 3 Wakil Indonesia Tampil di Hari Pertama

Petugas Kepolisian dari Polres Cilegon mengamankan 3 juru parkir liar pada Minggu, 23 April 2023.

Kasat Reskirm Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar mengatakan, 3 juru parkir yang diamankan ini berisial MI berusia 35 tahun, warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer.

Kemudian, SHE  berusia 41 tahun warga Jombang Kali, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

DS berusia 51 tahun warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Referensi Hotel Bintang 5 di Puncak, Jadi Lokasi Staycation Bareng Keluarga Usai Mudik

“Ketiga jukir (juru parkir) kita amankan di 2 titik parkir di depan Hotel Marbella, Anyer yang berstatus jalan fasilitas umum milik pemerintah,” kata Nandar.

“Dengan fungsi (trotoar) untuk pejalan kaki,” kata Nandar kepada awak media.

Nandar menambahkan, dari pengakuan ketiga juru parkir ini, mereka sudah menjalankan aksinya tersebut selama 2 bulan.

Ketiga juru parkir tersebut menarik retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu per kendaraan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button