Trending

3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Bebas dari Dakwaan JPU

“Harus dinyatakan batal demi hukum. Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.

Untuk itu, Ady menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) kemarin, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Related Articles

“Tidak dapat dilanjutkan. Untuk mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya – red),” tandasnya.

BACA JUGA: Profil dan Biodata Meutia Rahmarizarti Maharani Seorang Player PUBG Mobile Indonesia

Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi melalui Kuasa hukumnya, Tb Dikrie Maulawardhana, Fina Fitra Dewi menyebut jika pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol itu dikerjakan oleh CV Edo Putra Pratama dan ditandatangani oleh Neti Susmaida selaku Direktur.

“Namun dalam surat dakwaan tiba-tiba muncul nama saksi Septer Edward Sihol. Oleh karena
itu surat dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan,” katanya.

Fina menjelaskan, surat perjanjian Nomor 027/1 05/VII/SP/Disperind/2018 tanggal 23 Juli 2018, maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/105/VI/SPMK/Disperind/2018.

Surat itu untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol ditandatangani saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan saksi Neti Susmaida selaku Direktur CV Edo Putra Pratama.

BACA JUGA: Mengandung Banyak Vitamin, Berikut 6 Buah Unik yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan saksi Septer Edward Sihol,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button