3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Bebas dari Dakwaan JPU
BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, membebaskan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi.
Terdakwa yang dibebaskan itu terkait kasus pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun 2018.
Dalam kasus yang menyeret 3 terdakwa itu menimbulkan kerugian Rp922 juta, dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
BACA JUGA:Â Pemkot Serang Tak Menolak Giveaway Saham Bank Banten, tapi Kalau Pindah RKUD Nanti Dulu
Ketiga terdakwa itu adalah yaitu Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto.
Lalu pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap.
BACA JUGA:Â Hal Sederhana Ini Justru Terhindar dari Keburukan, Cukup dengan Doa Ini Ketika Hendak Mengenakan Pakaian
Untuk itu, hakim berpendapat ketiganya bebas dari dakwaan JPU.
“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” kata majelis hakim kepada JPU, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin 23 Oktober 2023.
“Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Ady menjelaskan penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
BACA JUGA:Â Artis Tiktok Cantik Gaby Rose Buat Konten Terkena Penyakit Sindrom NPC yang Berujung Viral di Media Sosial