36 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan, Bayar Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo

Wajib Pajak
Walikota Cilegon Helldy Agustian memberikan pengahrgaan kepad 36 wajib pajak. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 36 wajib pajak di Kota Cilegon mendapatkan penghargaan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

Dimana, wajib pajak tersebut dinilai patuh dan membayar sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak daerah tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pajak daerah terhadap APBD secara signifikan sebagai salah satu penilaian kemandirian daerah,” katanya, Selasa 1 Juli 2023.

BACA JUGA: Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Bangun Kesepakatan Soal 20 Item Kerjasama Pembangunan, Begini Rinciannya

Menurut Dana, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Cilegon. Dimana diinformasikan bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 77,84 persen dalam komponen PAD Kota Cilegon.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan kesadaran wajib pajak supaya taat pajak sebagai wujud nyata partisipasi terhadap pembangunan Kota Cilegon,” ucapnya.

Kabid Pajak BPKPAD Kota Cilegon Ahmad Furkon menambahkan, ada 36 wajib pajak non-PBB dan 10 wajib pajak PBB yang diberikan penghargaan.

Mereka adalah wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang masuk dalam Buku 5 potensial dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.

BACA JUGA: Pasangan Helldy Agustian Disyaratkan Bisa Naikan Elektoral dan Terbuka Untuk Semua Kalangan, Berikut Nama-nama Potensial Pendampingnya

“Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” jelasnya.

Dikatakan Furkon, Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Lalu ada pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Realisasi PAD pada 2022 Kota Cilegon mencapai Rp760,5 miliar.  Terdiri dari pajak daerah Rp618,5 miliar, retribusi daerah Rp17,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.18,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp106,2 miliar,” pungkasnya. ***

Pos terkait