6 Terdakwa Kasus Pabrik PCC Dituntut Mati

6 Terdakwa Kasus Pabrik PCC Dituntut Mati
PERSIDANGAN: Para terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Enam terdakwa kasus pabrik Paracetanol Caffeine Carisoprodol (PCC) di rumah mewah di Lingkungan Gurugui,

Kecamatan Taktakan, Kota Serang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3 Juli 2025).

Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Reny MariaAnggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut seumur hidup. Sedangkan terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.

Amarah Ramaja Sukadana Tolak Rumahnya Dibongkar

JPU Kejari Serang Angeline Kamea mengatakan, 10 terdakwa kasus produksi pil PCC itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Benny Setyawan ( Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, dan Faizal)

oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Pemkot Serang Tidak Bergeming, Warga Sukadana Tetap Direlokasi ke Rusunawa

Sementara terdakwa Reni Maria Anggraeni yang juga melanggar Pasal yang sama dituntut lebih ringan yaitu penjara seumur hidup,

seperti dua terdakwa lain Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, bisnis PCC yang dilakukan Beny Setiawan itu bermula pada Juni 2024, saat itu Beny yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dikunjungi temannya yaitu Fery.

Aksi Warga Sukadana Tolak Rumahnya Dibongkar dan Direlokasi

Dipertemuan itu, Fery memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus, bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang ‘Zenith’ sebanyak 270 koli atau kardus.

Dalam obrolan itu, Beny dan Fery menyepakati harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan kembali memesan tablet PCC sebanyak koli dengan harga pembelian Rp5,1 miliar.

Atas pesanan itu, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memproduksi tablet PCC, dengan membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dari beberapa supplier.

Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Aksi Warga Sukadana Tolak Rumahnya Dibongkar dan Direlokasi

Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024, sebanyak 7 karung.

Beny secara berulang kali mengirim obat tersebut dengan jumlah yang cukup banyak. Pada 3 dan 6 September 2024, mengirimkan 10 karung. Kemudian 9 September 2024, sebanyak 13 karung.

Pada 12 September 2024, sebanyak 14 karung, 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman terakhir pada 27 September 2024,

sebanyak 16 karung. Dari hasil pengiriman tersebut, Beny Setiawan dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5.130.000.000.

Amarah Ramaja Sukadana Tolak Rumahnya Dibongkar

Perkara produksi obat PCC ini terbongkar, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC di ekspedisi PT Indah Karunia Indah Delapan Ekspress pada 28 September 2024.

Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda pada Jumat 4 Juli 2025 dengan agenda pembelaan, sekaligus putusan MajelisHakim.

Sedangkan untuk terdakwa Benny ditunda hingga pekan depan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembelaan. (darjat)

Pos terkait