800 Hektare Hutan Lindung Dicaplok Tambang

800 Hektare Hutan Lindung Dicaplok Tambang
ANGKUT MATERIAL : Truk tambang mengankut material tambang yang saat ini diekspoitasi secara masif di Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Rabu (26 Agustus 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Area hutan lindung seluas 800 hektare yang berada di enam desa di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, diduga dijadikan kawasan tambang oleh perusahaan tambang.

Saat ini, pihak perusahaan aktif melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, sebagai syarat uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Salah seorang pejabat di lingkungan Kecamatan Puloampel mengatakan, lokasi yang dijadikan perluasan kawasan tambang berada di Desa Kendungsoka, Sumuraja, Pulau Ampel, Banyuwangi, Mekar Jaya, dan Pangarengan.

Menurutnya, rencana perluasan area tambang tersebut masih berada pada tahap sosialisasi dan penyusunan AMDAL, belum memasuki tahap operasi.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

“Proses sosialisasi awal telah dilakukan dengan melibatkan perwakilan masyarakat di masing-masing desa. Setiap desa diwakili 10 orang warga.

Respon warga yang hadir sejauh ini mendukung, namun warga mengajukan syarat yang harus dipenuhi seperti jaminan kesehatan dan lainnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26 Agustus 2026).

Pejabat ini menuturkan, perusahaan akan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa lain yang berada di sekitar lokasi agar informasi berjalan merata dan transparan.

“Ini baru penyusunan AMDAL sebagai salah satu syarat. Kalau mulai perluasannya kapan, tahun berapa, itu belum ketahuan,” jelasnya.

BACA JUGA : SDN Paniis Gelar Pentas Seni Kreasi Siswa

Area perluasan tambang tersebut kurang lebih mencapai 800 hektare yang berada di sekitar lereng Gunung Gede di Kecamatan Puloampel dan Kecamatan Bojonegara.

“Setahu saya di sana lahannya milik Perhutani semua, karena warga hanya menggarap lahannya saja tanpa memilikinya,” paparnya.

Sementara itu, salah satu aktivis Kecamatan Bojonegara berinisial AD mengatakan, sosialisasi dari pihak perusahaan memang sudah dilakukan, namun dirinya tidak dilibatkan karena hanya perwakilan saja yang diundang.

“Udah melakukan sosialisasi gitu. Cuma memang saya enggak ikut, jadi enggak tahu itu sosialisasinya seperti apa, apa yang disosialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA : Alissa Resort Anyer Banyak Promo Menarik

Ia menyebut informasi mengenai ukuran perluasan tambang masih simpang siur karena ada yang menyebut 800-an hektare, ada juga yang menyebut lebih dari 1.000 hektare.

“Nah, ukuran itu simpang siur gitu. Ada yang 900-an hektare, ada yang bilang 1.000 sekian hektare. Tapi lokasinya di lereng Gunung Gede itu,” katanya.

Ia mengungkapkan, isu perluasan kawasan tambang ini bukan hal baru. Pada 2018 silam, masyarakat Desa Sumuranja bersama organisasi masyarakat Bojonegoro-Puloampel sempat melakukan aksi penolakan.

“Gunung Merdeka sekarang sudah habis, walaupun sempat ditolak, sekarang sudah habis. Sekarang pindah gunung ke Gunung Gede,” jelasnya.

BACA JUGA : Karyawan Indomaret Ancam Mogok Kerja

Tokoh masyarakat Bojonegara Sufyani Sidik mengatakan, warga menolak keras aktivitas tersebut karena berpotensi merusak lingkungan dan menghapus warisan budaya.

“Yang jelas masyarakat dari awal sampai dengan hari ini menolak, karena itu bahaya sekali. Artinya gunung di Bojonegoro memang habis total kalau sebegitu masifnya dan itu kan hutan lindung bagaimana pun,” ujarnya.

Sufyani menceritakan, pada 2018 lalu rencana tambang ini sempat ditolak warga dan mendapat dukungan dari Fraksi PAN. Penolakan itu sempat membuat izin eksploitasi yang awalnya 150 hektare dipangkas menjadi 96 hektare.

“Ditolak, saya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup, pada waktu itu izin eksploitasi mencapai 150 hektare. Kemudian karena ada penolakan diterbitkanlah 96 hektare. Itu yang boleh,” katanya.

BACA JUGA : Wisatawan Tangerang Tewas Tenggelam

Namun, ia menyebut perkembangan terbaru luas tambang sudah melebar. Pada awalnya perusahaan tersebut hanya menggarap tambang di Gunung Merdeka.

“Sekarang mendengar bahwa izinnya mencapai 800 hektare. Kalau di atasnya sudah terbuka Desa Sumuranja di ambang kehancuran, yang paling miris Desa Banyuwangi nanti,” jelasnya.

Sufyani menyoroti keberadaan makam leluhur di Gunung Gede yang terancam hilang jika tambang dilanjutkan.

“Cobalah itu dihormati paling tidak oleh Pemerintah Provinsi. Kalau ini beneran terjadi makam-makam yang ada di situ bisa hilang. Gunung Gede berfungsi sebagai penahan air supaya kampung di bawah tidak banjir saat hujan,” paparnya.

BACA JUGA : Wakil Walikota Cilegon Tekankan Etika Bermedsos dan Pemanfaatan AI

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Bagja Saputra mengatakan, kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan saat ini sudah tidak berada di tingkat kabupaten.

“PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) memang kewenangannya ada di kabupaten, tapi PMA (Penanaman Modal Asing) itu di provinsi. Kalau bentuknya kawasan itu di pusat dan pertambangan kita sudah tidak ngurusin lagi, itu ada di provinsi,” ujarnya.

Terkait isu perluasan tambang di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Bagja menyebut DLH Kabupaten Serang belum menerima laporan resmi dari masyarakat.

“Baru denger viral di medsos yang mau perluasan sampai kuburan di Gunung Gede. Kalau terkait pengajuan AMDAL kita enggak pernah tahu, karena kewenangannya ada di provinsi,” katanya.

BACA JUGA : SDN Paniis Gelar Pentas Seni Kreasi Siswa

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy membenarkan adanya informasi mengenai perusahaan tambang yakni PT Alfa Granitama yang tengah mengurus rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun, Ari menegaskan bahwa prosesnya masih jauh dari tahap operasi produksi.

Menurut Ari, perusahaan yang ingin membuka kawasan pertambangan baru tidak dapat sekadar memperluas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sudah dimiliki. Jika ingin membuka wilayah baru, perusahaan harus mengajukan WIUP baru dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Kalau perluasan mah enggak bisa ya, karena sudah ada WIUP, paling bikin WIUP baru. Karena WIUP yang sudah ada tidak boleh diperluas, diperkecil boleh,” kata Ari.

Ia menjelaskan, pengajuan tersebut harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari kesesuaian tata ruang, bukti kepemilikan lahan, hingga proses eksplorasi untuk mengetahui potensi dan cadangan mineral.

BACA JUGA : 5.800 Rakyat Ngeluh Infrastruktur

“Nanti kan dia prosesnya enggak langsung bisa nambang, ada eksplorasi dulu. Nanti dari eksplorasi nanti bikin laporan FS Tekno Ekonomi, nanti lanjut lagi ke UKL-UPL, nanti FS-nya, nanti ada laporan reklamasinya, laporan pascanya,” ujarnya.

Ari menegaskan, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi dan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan izin atau kepentingan lain.

Terlebih, saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium sehingga proses perizinan belum dapat dilanjutkan.

“Karena memang wajib izin baru, enggak ada namanya perluasan. Terkait PT tersebut (Alfa Granitama) itu kemarin ada kalau enggak salah, tapi kan kita enggak bisa proses, dan belum ada apa-apanya gitu kan.

BACA JUGA : Sawah Puso Capai 288 Hektare

Dari pusatnya juga masih ditutup, sama kita (Pemprov Banten) enggak bisa juga karena lagi moratorium,” tegas Ari. (andika/raffi)

Pos terkait