BANTENRAYA.CO.ID – Ada yang mau gak sih nolak Gaji PNS sebesar ini? yang konon katanya sangat superior untuk didapatkan.
Tak ayal para pelamar akan berlomba-lomba dalam meluluskan diri untuk menjadi PNS lantaran gajinya yang sangat tebal sekali.
Bagi PNS yang belum tahu seberapa besar Gaji PNS di tahun 2023 ini, silahkan baca dan cari tahu pada artikel ini.
Pendaftaran CPNS sudah tinggal menghitung hari dimana pendaftaran dilakukan secara online untuk berjuang menjadi PNS sejati.
BACA JUGA : Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Dokumen dan Link Daftar
Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.
Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah.
Tujuan utama semua instansi pemerintah adalah mendorong kebijakan politik yang pro rakyat agar terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Untuk itu, inilah daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Dengan ditetapkannya PP No. 15 tahun 2019, diharapkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat ditingkatkan.
BACA JUGA :Kebutuhan Tempat Tidur di Rumah Sakit Kurang, Kabupaten Serang Butuh Tambahan Rumah Sakit
Itulah besaran gaji PNS yang sangat besar untuk didapatkan.***