BANTENRAYA.CO.ID – Belakangan ini perang antara Hamas Palestina dengan Israel terus mendapatkan sorotan dunia.
Terbau jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga memperlihatkan pasukan Israel menggunakan senjata kimia berupa Bom Fosfor di wilayah selatan Lebanon.
Mengutip dari Instagram @terangmedia, Israel dalam memerangi gerilyawan Hizbullah telah menggunakan amunisi terlarang oleh hukum internasional ini.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Kurir Paket Antar Pesanan Anak Kambing yang Dipesan Lewat TikTok Shop
Keterangan pada video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan.
Penting untuk dicatat bahwa Fosfor Putih adalah senjata yang sangat berbahaya dan memiliki dampak serius pada manusia.
Ketika bersentuhan dengan kulit, zat ini menyebabkan luka bakar termal dan kimia yang parah, bahkan dapat merusak jaringan hingga ke tulang.
Baca Juga: Jenis Hadiah Group Mission Gojek, Selesaikan Misi Bisa Langsung Dapat Cuan hingga Ratusan Ribu!
Jika terhirup, dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang fatal.
Selain itu, bom fosfor menghasilkan asap putih yang panas dan dapat mengakibatkan penyakit serius atau bahkan kematian jika terpapar dalam waktu lama.
Meskipun Palang Merah Internasional telah lama mengutuk penggunaan senjata ini karena dampaknya yang mengerikan pada masyarakat sipil, pemerintah Israel baru-baru ini mengakui penggunaan Bom Fosfor dalam operasi militer mereka.
Baca Juga: Arti dan Filosofi Logo Hari Santri Tahun 2023 yang Dilambangkan Dengan Huruf Nun
Menurut Menteri Hubungan Pemerintah-Parlemen Israel, penggunaan senjata ini dianggap sah oleh militer mereka karena mereka berpendapat tidak melanggar hukum internasional.
Namun, ini memicu kekhawatiran serius di komunitas internasional.
Bom Fosfor dilarang keras dipakai saat peperangan
Baca Juga: SERU! 10 Contoh Ide Lomba Peringati Hari Santri Nasional 2023, Meriah dan Kekinian
Dalam Konvensi Jenewa 1977 dengan tegas mengatur penggunaan senjata kimia ini, terutama karena potensinya yang sangat berbahaya bagi masyarakat sipil.
Pasal-pasal dalam konvensi tersebut dirancang untuk melindungi warga sipil dari dampak perang, termasuk penggunaan senjata yang dapat menyebabkan luka bakar dan kematian seperti Bom Fosfor.
Kasus penggunaan Bom Fosfor oleh Israel juga menimbulkan pertanyaan tentang pelanggaran hukum internasional dan etika dalam konflik bersenjata.
Baca Juga: Dilakukan ASN Pemkot Cilegon, Ini Tata Cara dan Rangkaian Ibadah Sebelum Sholat Istisqa
Penggunaan senjata ini dalam operasi militer dapat dianggap sebagai kejahatan perang, yang merugikan bukan hanya kelompok yang menjadi target, tetapi juga masyarakat sipil yang tak berkepentingan dalam konflik tersebut.
Organisasi kemanusiaan dan komunitas internasional seharusnya bersatu dalam mengecam penggunaan senjata-senjata yang melanggar hukum dan melibatkan diri dalam usaha mencapai perdamaian yang berkelanjutan di wilayah-wilayah konflik.***