DPD KNPI Minta Chandra Asri Berikan Kepastian Jaminan kepada Warga Terdampak

IMG 20240122 WA0057 1024x817 1

BANTENRAYA.CO.ID – DPD KNPI Kota Cilegon angkat suara terkait bau menyengat yang menyelimuti sebagaian besar wilayah di Kota Cilegon, bau menyangat itu di diduga berasal dari pembakaran di cerobong atau flaring salah satu perusahaan Kimia terbesar di asia yaitu PT. Chandra Asri.

Wakil ketua DPD KNPI Kota Cilegon Hariyanto mengatakan bahwa pada dasarnya lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Aspek fundamental tersebut diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (22/01/2024)

Bacaan Lainnya

Dengan peristiwa pencemaran udara yang kami alami tersebut menunjukan tidak ada jaminan keamanan bagi kami sebagai masyarakat Kota Cilegon untuk hidup yang baik dan sehat serta kesiapan mitigasi bencana industri

“Kami mendorong pemerintah baik daerah maupun pusat untuk tegas jangan di sepelekan terkait bau menyengat yang kami alami serta ada kepastian jaminan kesehatan serta mitigasi bencana Industri warga terdampak,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran udara wajib melaksanakan penanggulangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat 1 PP nomor 22 tahun 2021.

“Masyarakat kita ini harus di edukasi terkait bahaya Industri Petrokimia, apa saja yang ada disana, zat apa saja, bagaimana cara kami menyelamatkan serta penanggulangannya jika ada kejadian seperti ini, bagaimana batas bahayanya, kandungan kimia apa yang bau menyengat ini, itu juga kami sebagai masyarakat awam perlu tau jangan di tutup-tutupi,” tegasnya.

Selain itu, Kata Yanto yang juga warga Ciwandan, DPD KNPI Kota Cilegon bersama elemen pemuda dan mahasiswa akan mengawal keberlangsungan penanganan yang sudah dilakukan oleh PT Chandra Asri maupun pemerintah.

“Tentu kita pemuda akan kawal, dan Kami minta buka dokumen hasil lab nya dan siarkan kepada masyarakat sehingga kami tenang,” tegasnya.

“Sebagai perusahaan yang statusnya adalah Obvitnas maka mendorong PT.CAP agar menerapkan Sistem Management Pengamanan Obvitnas, dengan bekerjasama dengan penanggungjawab pengamanan obyek vital nasional untuk menciptakan sistem pengamanan dengan melibatkan unsur managemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja untuk mencegah dan mengurangi resiko gangguan atau bencana,” sambungnya.

Sebelumnya, Pihak manajemen PT Chandra Asri memberikan keterangan melalui Surat yang ditunjukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, perihal pemberitahuan pembakaran gas di cerobong.

Surat yang ditulis atas nama Singgih Setiawan sebagai SHE General Manager PT Chandra Asri dengan isi, sebagai berikut :

“Dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar 05.00 WIB pabrik PT Chandra Asri Pacific mengalami gangguan alat sehingga menimbulkan pembakaran gas di cerobong. Penanganan masalah tersebut sedang dilakukan.

Atas nama perusahaan, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh perihal tersebut dan kami terus berusaha agar tidak mengganggu keamanan dan kesehatan lingkungan.”***

Pos terkait