Al Muktabar Sang Adipati

Bantenraya.co.id – Usulan yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Banten terkait nama untuk Penjabat (Pj)

Gubernur Banten semakin meneguhkan bahwa Al Muktabar adalah benar-benar sebagai seorang Adipati.

Pasalnya, apa pun yang dilakukan Al Muktabar tidak mempengaruhi dirinya akan kembali terpilih sebagai Pj Gubernur Banten untuk periode yang ketiga kali.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kecil kemungkinan Al Muktabar akan tidak dipilih kembali menjadi Pj Gubernur Banten.

Arus Balik Lebaran 2024, 700 Ribu Lebih Pemudik Belum Pulang ke Pulau Jawa

Sebab menurutnya Al Muktabar adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk memimpin Provinsi Banten di masa transisi sampai ada Gubernur definitif hasil Pilgub Banten 2024.

Karena itu dia memperkirakan hampir pasti Al muktabar lagi yang akan dijadikan sebagai Pj Gubernur Banten oleh pemerintah pusat.

“Saya kira Al Muktabar tidak tergantikan. Al Muktabar adalah the real gubernur. Kecil kemungkinan Al Muktabar diganti,” kata Adib.

Sejalan dengan itu pada saat 1 April 2024 yang lalu DPRD Provinsi Banten melalui surat resmi menyampaikan usulan nama Pj Gubernur Banten untuk periode yang ketiga ke Kementerian Dalam Negeri.

Pemudik Roda Dua Ramai Lintasi Jalan Arteri Kota Serang

Nama yang diusulkan hanya satu yaitu Al Muktabar yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

Bila Al Muktabar dipilih kembali oleh Presiden Joko Widodo, maka Al Muktabar akan memimpin untuk yang ketiga kalinya.

Karena itu Adib menyebut Al Muktabar sebagai the real adipati yang memang ditugaskan oleh raja untuk memimpin sebuah daerah yang dikuasainya.

Adib mengatakan, bila dalam dunia kerajaan, maka Al Muktabar adalah utusan raja untuk menjadi pemimpin di suatu wilayah.

Ratu Ria-Wahyu Nurjamil Menguat

Utusan raja ini disebut sebagai adipati. Karena itu, Al Muktabar dia sebut sebagai Adipati Al Muktabar.

“Al Muktabar ini ibarat seperti raja dulu adipatilah, ya. Disuruh oleh raja, oleh pusat untuk memimpin sebuah daerah,” katanya.

Ironinya, menurut Adib, penunjukan adipati oleh seorang raja kerap kali tidak mempertimbangkan bagaimana utusannya itu memimpin daerah yang dikuasainya.

Karena yang terpenting bagi raja adalah ada seseorang yang merupakan perwakilannya ada dan memimpin di wilayah tersebut. Apakah adipati itu berhasil atau tidak dalam memimpin daerah itu adalah persoalan yang lain.

Pemkot Cilegon dan Polres Cilegon Komitmen Optimalkan Pelayanan Mudik 2024 di Kota Cilegon

“Mau berhasil mau nggak yang penting ada pimpinan di situ. Jadi, namanya Adipati Al Muktabar,” ujar Adib.

Adib menilai kinerja Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten yang pada tahun ini memasuki tahun keduanya belum menunjukkan prestasi yang berarti.

Diketahui, Al Muktabar diangkat sebagai Pj Gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 12 Mei 2022 untuk masa jabatan selama setahun.

Pada Mei 2023, Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten oleh Presiden Joko Widodo untuk setahun lagi.

Petahana Walikota Cilegon Ditantang Anak Muda

Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten yang kedua akan berakhir pada Mei mendatang.

Lalu apa saja yang sudah dilakukan Al Muktabar? Adib yang merupakan dosen UNIS Tangerang ini menilai

hampir tidak ada yang benar-benar menonjol dari apa yang dilakukan Al Muktabar hingga dua tahun kepemimpinannya.

Termasuk upaya dalam mengendalikan inflasi hingga penurunan angka stunting di Provinsi Banten.

Jelang Ramadan Pengunjung ke Banten Lama Kota Serang Normal

“Nyaris nggak ada yang dikerjakan. Tidak ada yang menonjol. Yang banyak malah pencitraan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni membenarkan bahwa DPRD Provinsi Banten kembali mengusulkan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten untuk periode ketiga.

Keputusan DPRD Provinsi Banten ini menurut Andra sudah merupakan kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD Provinsi Banten yang dilakukan pada Maret lalu.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten juga sempat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait aturan masa jabatan seorang pj gubernur yang sebelumnya dibatasi hanya dua periode.

Harga Gabah Kering di Kota Serang Turun Menjadi Rp 8500 Per Kilogram

Dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri, seorang pj bisa diperpanjang lebih dari dua periode.

Andra mengatakan, Al Muktabar diusulkan kembali sebagai Pj Gubernur Banten karena DPRD Provinsi Banten minim informasi tentang siapa saja pejabat di pusat yang merupakan pejabat eselon I.

karena hanya mengenal Al Muktabar, maka para anggota dewan memilih Al Muktabar untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Banten.

“Karena memang kami minim informasi terkait dengan pejabat-pejabat yang eselon 1 di pusat,” ujar Ketua Partai Gerindra Provinsi Banten ini.

Banjir Kebaharan Masjid Kota Serang Dikeringkan Dengan Cara Disedot

Alasan itu juga yang menurut Andra yang menjadi salah satu penyebab mengapa DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan 1 nama, yaitu Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Padahal, sebelumnya pada saat pertama kali ada tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten sebagai Pj Gubernur Banten. (tohir)

Pos terkait