Tersangka Investasi Bodong Ditahan

Tersangka Investasi Bodong Ditahan
DIGIRING: Tersangka Investasi bodong diiringi anggota Polda Banten, kemarin.

Bantenraya.co.id– Tipu puluhan warga Kota Serang hingga mencapai Rp1 miliar, Mutmainah (23) warga Perumahan Taman Mutiara,

Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan jika kasus investasi bodong itu,

Bacaan Lainnya

bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024.

Potret Uniknya Masjid Nanik Musini Walantaka Kota Serang

“Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh MT (Mutmainah).

Peristiwa itu terjadi di Komplek Ciputat Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 8 April 2024,” katanya kepada awak media, Rabu (23 Juli 2024).

Didik menjelaskan, dari keterangan para saksi, Mutmainah menjalankan bisnis dana pinjaman sejak November 2023, dengan sistem bunga pinjaman sebesar 50 persen dengan tempo selama 1 pekan.

“Sekitar Januari 2024, ada satu warga yang menintip modal dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 40 persen setiap minggunya,” jelasnya.

Kunjungi Majelis Dzikir di Lebak, PWI Banten Perkokoh Silaturahmi dengan Ulama

Didik menerangkan, dengan adanya investasi itu, Mutmainah kembali menaikkan bunga pinjaman menjadi 80 persen, dengan alasan keuntungan akan dibagi dengan investor.

“Kemudian MT mempromosikan bisnisnya itu di media sosial, dengan menjanjikan keuntungan bagi member yang sudah ikut investasi sebesar 40 persen setiap minggunya,” terangnya.

Didik mengungkapkan, atas postingannya itu, sejumlah warga tergiur dan ikut menginvestasikan dananya.

Total ada sekitar 26 investor dengan nilai investasi yang bervariatif, dan nominal investasi paling besar yaitu Rp240 juta.

Kursi Kosong di SMA SMK Bebas Diisi Siswa Tanpa Tes

“MT hanya memiliki nasabah sekitar 10 orang dengan jumlah pinjaman sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.

Namun, akibat jumlah peminjamnya sedikit, Didik menambahkan, MT tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Untuk mengantisipasinya, uang investor yang baru menitipkan uangnya dibagikan ke investor lama.

“Digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member-member (investor) yang lama,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun Serap Aspirasi dari Komunitas Bola

Didik menegaskan, investor yang belum menerima keuntungan akhirnya mendatangi rumah MT, untuk mempertanyakan modal dan keuntungan yang dijanjikan.

Namun saat pengecekan buku tabungan MT hanya memiliki uang Rp963.654. Merasa tertipu, MT langsung dibawa ke Polda Banten.

“Saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang, MT telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Saat ini perkara tersebut sudah P-21, dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Gegara Pipa Rokok, Warga Titan Arum Nyaris Gorok Tetangga

Salah satu korban, Ayu Sukmana mengaku telah ditipu oleh AN dan MT dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Awalnya, pelaku menjanjikan keuntungan 40 persen dari modal yang diberikan kepada pelaku.

“Awalnya Rp1 juta, terus disuruh nambah biar cuannya banyak. Karena keuntungannya 40 persen per minggu cairnya.

Total modal yang saya kasih mencapai Rp132 juta,” katanya kepada awak media.

Menyebrang Jembatan Bambu Diatas Saluran Irigasi di Kota Serang

Ayu menjelaskan, kasus itu terbongkar saat para korban menagih keuntungan yang dijanjikan, sebelum lebaran Idul Fitri 2024.

Dirinya bersama korban lain mendatangi kediaman kedua pelaku di Taman Mutiara Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Dari Januari 2024, tidak mendapatkan keuntungan. Awalnya dapat tapi nambah-nambah lagi. Kalau yang Rp132 juta mah belum,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait