BANTENRAYA.CO.ID – Hukum THR dalam pandangan Islam, pemberian Tunjangan Hari Raya dapat dilihat sebagai bentuk kebaikan dan saling memberi antara pengusaha dan pekerjanya.
Hukum THR dalam pandangan Islam, memberikan hadiah atau pemberian kepada orang lain, termasuk pekerisja, merupakan tindakan yang dianjurkan.
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, berikut penjelasan hukum THR dalam pandangan Islam.
Hukum THR dalam pandangan Islam sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 195, “Dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Dalam konteks ini,memberikan THR merupakan tindakan yang dapat meningkatkan kebaikan dan keberkahan di antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, memberikan THR juga dapat dipandang sebagai bentuk keadilan dan kebersamaan.
BACA JUGA: YAKIN HEMAT! 10 Kode Voucher Grab Bike, Tanggal, Pakai Sekarang Juga Agar Bepergian Jadi Lebih Mudah
Dalam ajaran Islam, keadilan sangat ditekankan dan diharapkan untuk dijalankan dalam semua aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja.
Dalam hal ini, pemberian THR dapat dipandang sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kebersamaan dan solidaritas di antara keduanya.
Dalam kesimpulannya, dalam pandangan Islam, memberikan THR dapat dipandang sebagai tindakan yang dianjurkan dan baik untuk dilakukan.
THR dapat meningkatkan kebaikan, keadilan, kebersamaan, dan solidaritas antara pengusaha dan pekerja.
Namun, pemberian THR harus dilakukan secara sukarela dan dengan niat yang ikhlas, serta adil dan proporsional sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dan hak pekerja yang sebenarnya.
Sudah Jelas THR dalam pandangan islam sendiri hukunya mubah atau boleh, karena THR dapat membantu sodara kita yang sedang membutuhkan.
BACA JUGA: WAJIB COBA! Ini Deretan Jajanan Anak Muda Yang Digemari Semua Golongan, Enak Dan Murah
Selain membantu juga THR adalah bentuk lain dari sodaqoh yang di berikan oleh perusahaan kepada karyawan nya secara sukacita tanpa imbalan.
Jadi, sahabat tak usah khawatir mengenai THR karena sudah jelas dalam agama Islam THR bersifat mubah atau di perbolehkan.