PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, tramadol, dan hexyimer. Kedua pelaku berinisial RK warga Kecamatan Labuan, dan KK warga Kecamatan Pagelaran.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,17 gram, 1 timbangan digital sabu, 88 obat merek hexyimer, 28 obat merek tramadol, dan uang hasil penjualan obat Rp 31 ribu.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamal mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
Baca Juga : Ruhamaben-Shinta Jadi Poros Ketiga
Dari laporan warga, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Sesuai laporan kita tindak lanjuti. Tersangka RK ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Senin (19/8) pukul 22.00 WIB.
Sedangkan KK ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Senin (19/8) pukul 21.00 WIB,” kata Asep, saat gelar perkara bersama di Mapolres Pandeglang, Selasa (27/8).
Baca Juga : Ria-Subadri Daftar Pertama
Masih kata Asep, pengedar sabu mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial OS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang. Sementara pengedar obat-obatan mendapatkan barang tersebut dari daerah Tanah Abang Jakarta.
“Awalnya RK membeli 55 gram paket sabu dari temannya, namun sabunya sudah dipecah dan dijual. Sedangkan KK mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar dari daerah Jakarta,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, penangkapan terduga kedua pelaku, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pandeglang Selatan.
Baca Juga : Sampah Liar di Kramatwatu Kabupaten Serang
Dari informasi warga, timnya melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan pelaku. “Sesuai laporan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.
Modus operasi yang dilakukan kedua pelaku, kata Ilman, dengan cara menjual sabu, dan obat tersebut secara online.
Keduanya mencari keuntungan ratusan ribu dari hasil penjualan sabu dan obat. “Jualnya online. Pelaku RK mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu Rp 500 ribu dari setiap penjualan. Sedangkan KK menjual obat dapat keuntungan puluhan ribu,” katanya.
Baca Juga : Airin Nyalon Gubernur Via PDIP, Tatu Minta Izin Bahlil
Kata Ilman, kedua pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Dengan kasus penjualan sabu dan obat tanpa izin edar.
“Untuk tersangka RK dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk tersangka KK akan disangkakan pasal 435 juncto pasal 436 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelasnya. **