Opsen Pajak Terkendala Pergub

Opsen Pajak Terkendala Pergub
Foto ilustrasi pajak

Bantenraya.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat ini belum merampungkan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Opsen Pajak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan seluruh provinsi sudah memiliki pergub opsen pajak pada akhir Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini baru ada 4 daerah yang sudah menyusun peraturan gubernur tentang opsen pajak.

Bacaan Lainnya

Keempat daerah itu adalah Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

Petani dan Peternak di Kota Serang Deklarasi Dukung Budi-Agis

Selain membuat peraturan gubernur opsen pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah kabupaten kota.

Hingga saat ini, baru ada 6 daerah yang sudah menyepakati PKS dengan kabupaten/ kota. Keenam daerah itu adalah Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadhani menegaskan, pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 masih menunggu peraturan gubernur (pergub) Banten yang hingga kini belum juga rampung.

Al Muktabar Instruksikan Untuk Tunjuk Plh Dindikbud dan BKD Provinsi Banten

Menurutnya, opsen pajak harus diatur oleh Pemprov Banten melalui pergub, dan dituangkan dalam peraturan bupati (perbub) sebagai turunan aturan.

Untuk itu, Pemkab Pandeglang mendesak Pemprov Banten segera menyelesaikan pergub opsen pajak, dan pembuatan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kabupaten kota di Banten.

“Kita lagi menunggu peraturan resmi gubernur mengenai opsen pajak ini, karena ada mandatori, dan harus membuat aturan di daerah,” kata saat ditemui di kantornya, Senin (30 september 2024).

Ramadhani mengatakan, setelah opsen pajak ditetapkan provinsi, Pemkab Pandeglang akan membantu Bapenda Banten untuk mencapai target PKB dan BBNKB di daerah.

Arief R Wismansyah Turun Gunung Menangkan Andra-Dimyati

“Kalau sudah ada aturannya, kami siap untuk ikut membantu suksesi capaian opsen pajak, baik kegiatan sosialisasi, edukasi kepada wajib pajak, ikut membantu pendataan wajib pajak yang belum bayar, maupun razia kendaraan,” ujarnya.

Menurut Ramadani, besaran dampak dari opsen pajak yang diterima Pemkab Pandeglang untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

“Yang jelas masuk PAD, dan dananya untuk pembangunan daerah,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan mengatakan, hitungan target opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang mencapai Rp 51 miliar lebih.

Walikota Cilegon Helldy Agustian Tinjau Kebakaran di TPSA Bagendung

Target tersebut ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Pandeglang. “Target opsen pajak ditetapkan oleh Bapenda.

Target kedua opsen pajak daerah itu yakni PKB mencapai Rp26 miliar lebih, dan BBNKB mencapai Rp24 miliar lebih,” terangnya.

Seperti diketahui, aturan tentang opsen pajak tertuang dalam Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD. Pemberlakuan opsen pajak secara resmi dimulai 5 Januari 2025.

Berdasarkan aturan ini, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima oleh pemerintah

Demi Tebar Pesona Bilboard Calon Walikota Serang Mejeng di Perempatan Ciceri

kabupaten/ kota mencapai 66 persen dari total yang diterima oleh pemprov dengan menggunakan sistem pembayaran dengan pembagian langsung (split payment).

Sebelum ada aturan ini, pembagian untuk pemerintah kabupaten/ kota hanya 40 persen, yang dibayarkan tiga bulan setelahnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, implementasi pelaksanaan opsen pajak akan bisa dilihat setelah APBD 2025 disahkan.

Dalam struktur APBD itu akan terlihat secara rigid prediksi pendapatan, termasuk juga opsen pajak yang akan terjadi. Hanya saja, dia enggan menyebutkan secara jelas angka-angka tersebut.

Sampah dari Serang dan Tangerang Bebas Masuk, DLH Pandeglang Akui Komersilkan TPA Bangkonol

“Nah, dari jumlah itu nanti komponen yang kita berikan ke kabupaten dan kota bisa saja 60 persen misalnya.

Tapi itu kan harus kita perhitungkan dulu dalam target PAD kita yang masuk dalam perencanaan APBD kita,” kata Al Muktabar, Senin (30 september 2024).

Al Muktabar mengatakan, opsen pajak yang akan diberlakukan kepada delapan pemerintah kabupaten kota akan sama, yaitu 60 persen.

Namun untuk besaran nilai opsennya akan menyesuaikan dengan penghasilan pajak dari masing-masing daerah.

448 Siswa SDN Parung Serab Jadi Sasaran Makan Siang Gratis

Dengan demikian, besaran nilai yang akan didapatkan satu daerah dengan daerah lain tentu akan berbeda, bergantung dari besar dan kecilnya penghasilan pajak daerah-daerah tersebut.

“Skala pembagiannya sama, namun besarannya (pendapatan) pasti berbeda. Kalau potensinya besar, pendapatannya juga akan besar pula,” katanya.

Al Muktabar menyatakan bahwa Pemprov Banten sudah memiliki peraturan daerah tentang opsen pajak.

Namun untuk aturan teknisnya berupa pergub, masih dalam proses kajian, mengingat ada beberapa hal yang harus dimatangkan karena jangan sampai menjadi persoalan hukum di kemudian hari itu.

Komedian Nurul Qomar Terancam Gugur di Pilkada 2024

Al Muktabar mencontohkan, dalam aturan opsen pajak belum diatur bagaimana status pendapatan itu secara akuntansi.

Apakah pendapatan pajak itu akan masuk pada arus kas masuk dan keluar atau seperti apa. Hal itulah yang sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Itu harus bisa dijelaskan terlebih dahulu, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan teknisnya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Al Muktabar menambahkan, berdasarkan perhitungan, pembiayaan opsen pajak yang harus dialokasikan Pemprov Banten pada tahun 2025 mencapai Rp3,6 triliun.

Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Dipenuhi Ilalang

Karena itu, dana bantuan keuangan yang biasa dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten kota tidak dialokasikan lagi, karena opsen pajak sudah diberikan sejak awal.

“Itu untuk pembangunan di kabupaten/kota yang berasal dari provinsi,” pungkasnya.

Lagipula, kata Al Muktabar, tidak adanya dana bantuan keuangan bukan berarti bahwa Pemprov Banten tidak mengalokasikan anggaran untuk kabupaten kota.

Sebab pada dasarnya, Pemprov Banten tidak memiliki wilayah, sehingga anggaran yang dialokasikan ujung-ujungnya akan kembali ke kabupaten kota.

Pelayanan Kesehatan di Kepulauan Jadi Fokus Andika

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapat Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir dan

menghitung berapa potensi pajak yang akan hilang dengan akan diberlakukannya opsen pajak ini.

Di samping itu, pihaknya juga masih berupaya menggali potensi pajak lain untuk menutupi kehilangan pajak tersebut. “Masih kami coba hitung,” kata Deni.

Terkait dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten kota yang menjadi salah satu syarat

Walikota Cilegon Helldy Apresiasi Industri dan Sekolah dalam Program MBG

pemberlakuan opsen pajak ini, Deni mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerja sama akan dilakukan pada Oktober 2024.

Dia menargetkan perjanjian kerja sama sudah akan bisa dilakukan setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten yang akan jatuh pada 4 Oktober nanti.

“Nanti saat penandatanganan PKS itu akan kelihatan rinciannya,” kata Deni.

Terpisah, Pemkab Serang dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 telah memproyeksikan pendapatan daerah dari opsen pajak kurang lebih senilai Rp157 miliar.

Baru Dilantik, Fahmi Hakim Langsung Gaspol

Proyeksi pendapatan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp70 miliar, dan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kurang lebih Rp87 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, proyeksi tersebut didasarkan dengan melihat potensi

atas penerimaan PKB dan BBNKB yang diterima oleh Provinsi Banten atas wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi potensinya bukan berdasarkan data ril atau data base kendaraan yang ada di Kabupaten Serang, namun berdasarkan peneriman wilayah Kabupaten Serang ketika dikelola oleh provinsi,” ujar Ikhwan.

Ratu Atut Sapa Tamu Usai Hadiri Pelantikan Anaknya di DPRD Banten

Ia menjelaskan, untuk data ril kendaraan di Kabupaten Serang pihak Bapenda masih menunggu proses intergrasi data dari Provinsi Banten untuk membuka data base PKB dan BBNKB.

“Kalau data basenya sudah kami terima mungkin akan lebih mendekatkan lagi potensi penerimaanya karena kami mengetahui lebih detail jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Serang,” katanya.

Ikhwan menuturkan, kebijakan opsen pajak tersebut menjadi berita baik bagi Kabupaten Serang dan juga kabupaten/kota lain.

“Tapi lagi-lagi kami masih membahas perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota karena aturan mainnya masih dibahas.

Kasus Pembobolan Kas Bank Banten Rp6,1 M, Sering Main Judi di Kantor

Kami juga masih menyemakan persepsi terkait mekanisme pemungutannya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pada tahun 2025 nanti pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami kenaikan yang drastis akibat adanya opsen pajak.

“Penambahan usulan target pajak daerah tahun 2025 untuk opsen sebesar Rp100 miliar yang terdiri dari opsen PKB sebesar Rp60 miliar, dan opsen BBNKB sebesar Rp40 miliar,” ujar Hari.

Ia menuturkan, dampak dari opsen pajak untuk penambahan pendapatan daerah Kota Serang hampir 50 persen.

Ratu Ria dan Subadri Disambut Ribuan Simpatisan Usai Daftar ke KPU Kota Serang

“Dampak dari opsen pajak sebesar 44,8 persen untuk penambahan pendapatan daerah Kota Serang,” ucap dia.

Rencananya tambahan pendapatan dari opsen pajak tahun 2025 itu akan digunakan untuk program pembangunan Kota Serang.

Disinggung target pendapatan tahun 2025, Hari menyebutkan angkanya lebih dari seperempat triliun rupiah.

Saat ditanya nominal proyeksi APBD tahun 2025, ia menegaskan hal itu bukan kewenangan Bapenda Kota Serang.

Indahnya Bonsai Beringin Korea Ditanam di Perempatan PCI Kota Cilegon

“Usulan target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 323,8 miliar. Untuk proyeksi APBD 2025 kewenangannya ada di BPKAD,” ujar dia.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Furkon menjelaskan,

jika benar pembagian opsen pajak sebesar 66 persen, maka nilai asumsinya untuk PKB di Kota Cilegon sebesar Rp63 miliar dan BBNKB Rp62 miliar.

“Kalau asumsi itu untuk LK bisa Rp63 miliar dan BBNKB bisa Rp62 miliar. Itu asumsi yah. Kalau hitungan pasti belum ada,” katanya.

Bupati Irna: Pramuka Adalah Lokomotif Kemajuan Bangsa

Angka pastinya, lanjut Furkon, itu bisa dipastikan jika sudah ada penendatanganan kesepakatan dengan Provinsi Banten.

Sebab, provinsi yang nantinya akan menentukan persentase pembagian untuk kabupaten dan kota.

“Persentasenya berapa itu nanti ditentukan provinsi. Jadi nanti ada kesepakatan bersama. Di sana baru bisa dilihat berapa nilai persentase dan bisa dihitung berapa potensinya,” jelasnya.

Dengan adanya opsen pajak, papar Furkon, tentu akan menjadi berkah tersendiri untuk bisa meningkatkan pendapatan.

Pawai Budaya di Kota Serang

“Iyah (pendapatan) naik signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Tengku Herry Syahputra menyatanan, belum ada angka pasti untuk persentasi yang diberikan.

Namun, jika berdasarkan aturan yang ada adalah 66 persen untuk PKB dan BBNKB.

“Ini kan skema baru. Sampai sekarang belum ditentukan persentasenya. Ini yang harus ditanyakan ke Provinsi. Kami belum mendapatkan kepastian angkanya.

Jika benar artinya ada pendapatan pajak yang bertambah,” jelasnya. (tohir/yanadi/tanjung/harir/uri)

Pos terkait