BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Oya Masri bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Ketiga terdakwa lainnya yaitu Ade Nur Hikmat, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Fahrullah, Direktur CV Fakih Mandiri, dan Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo.
Surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Lebak Ires Hanifan Kenutama menyatakan jika Oya Masri disebut menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Lebak periode 2017–2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam kapasitas itu, ia dinilai memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.
BACA JUGA : Tipu Ulama Banten, Pengusaha Travel Haji Divonis 4 Tahun Penjara
“Bahwa Penyertaan Modal Daerah dilakukan pencairan melalui 2 tahapan pencairan yakni tahap I pada tanggal 5 Mei 2020 senilai Rp.4,05 miliar dan tahap II pada tanggal 4 November 2020 senilai Rp.10,95 miliar,” katanya.
Ires menjelaskan dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Salah satunya pelaksanaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira.
“Anggaran pencairan tahap I oleh PDAM Kabupaten Lebak dianggarkan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” jelasnya.
BACA JUGA : KPK Temukan Banyak Pelanggaran Tambang
Dalam pelaksanaannya, Ires mengungkapkan dari 1.350 sambungan rumah (SR) yang dibayarkan 100 persen,
hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (KMJ) menemukan 229 SR tidak memenuhi syarat, terdiri dari 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid.
“Terdakwa mengetahui adanya 229 jumlah sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survey verifikasi dari PT MKJ terdakwa selaku PPK dengan sadar tidak menegur dan memerintahkan pihak penyedia yakni CV Farkie Mandiri dan CV Samahita Hutama untuk melakukan perbaikan pekerjaan.
Bahkan terdakwa mencairkan pembayaran atau mengembalikan uang jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia,” jelasnya.
Ires mengungkapkan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung, Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.
“Sehingga total kerugian keuangan negara yang diakibatkan senilai Rp.307.411.000, sebagaimana berita acara/ hasil pemeriksaan Nomor:700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 Tanggal 28 Juli 2025,” ungkapnya.
Selain program hibah air minum, jaksa juga mengungkap dugaan korupsi dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak.
Terdakwa Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat Ketua Dewan Pengawas PDAM, dan Anton Sugiyo Wardoyo Direktur PT Bintang Lestari Persada.
BACA JUGA : Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar
“Terdakwa menerima dan menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun dan dibuat oleh Anton Sugiyo Wardoyo tanpa adanya KAK,
Harga Pembanding, atau HPS dari PDAM Kabupaten Lebak, sehingga PDAM Kabupaten Lebak melakukan pembayaran pekerjaan yang nilainya lebih tinggi dari harga pasaran,” ungkapnya.
Ires menerangkan pekerjaan perbaikan pompa dilakukan melalui empat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai total miliaran rupiah.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat dan pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), harga perbaikan dinilai jauh di atas harga pasaran.
“Kerugian keuangan negara atas pelaksanaan perbaikan pompa submersible intake milik PDAM Kabupaten Lebak senilai Rp559.711.620 atau sekitar jumlah tersebut yang didapat melalui selisih nilai pekerjaan perbaikan pompa submersible intake,” terangnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa Oya Masri memerintahkan penggunaan dana penyertaan modal untuk belanja non-investasi,
antara lain pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, tunjangan absensi, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.
“Sehingga total anggaran penyertaan modal Tahun 2020 yang digunakan di luar tujuan penyertaan modal adalah sebesar Rp1.378.340.173, yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
BACA JUGA : Ribuan Honorer Banten Terancam Dirumahkan
Ires menegaskan akumulasi dari seluruh perbuatan tersebut menyebabkan PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo.Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
BACA JUGA : Wagub: Pengelola Tol Salah Perencanaan
Usai pembacaan dakwaan JPU, terdakwa Oya Misri dan Anton sugiowardoyo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sementara itu terdakwa Ade Nur Hikmat, dan Fahrullah tidak mengajukan eksepi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)





