Fee Debt Collector Rp40 Juta

Fee Debt Collector Rp40 Juta
KASUS HUKUM : Polisi mengamankan sejumlah debt collector yang menyerang anggota Brimob Polda Banten saat hendak menarik unit mobil milik debitur, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus tunggakan cicilan kendaraan bermotor kerap berujung pada eksekusi penarikan unit di lapangan oleh debt collector.

Perusahaan pembiayaan atau leasing, sering kali menggunakan kerja sama dengan debt collector dalam menarik unit kendaraan yang dipegang nasabah.

Karyawan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Serang Fathur Ali mengungkapkan, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak ketiga atau debt collector umumnya menjadi pilihan terakhir yang dilakukan pihak leasing. Langkah ini diambil ketika nasabah dinilai sudah tidak kooperatif lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, debt collector bisa mendapat uang antara Rp15-40 juta jika berhasil menarik 1 unit kendaraan. Uang tersebut dianggap sebagai fee atau biaya operasional penarikan unit.

BACA JUGA : Dewan Usul PT ABM Dibubarkan

“Tarif untuk penarikan kendaraan itu berkisar antara Rp15 juta sampai Rp40 juta per unit.

Apabila perusahaan sudah mengalami write off (WO) atau hapus buku, dan kondisi kerugian yang dialami perusahaan cukup tinggi,” kata Fathur kepada Banten Raya, Rabu (10 Juni 2026).

Fathur menambahkan, penugasan kepada debt collector yang dibekali Surat Kuasa (SK) resmi biasanya mulai berjalan jika nasabah sudah menunggak selama 2 bulan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa situasi di lapangan sebenarnya bisa tetap kondusif jika sejak awal nasabah menunjukkan sikap kooperatif.

BACA JUGA : Dewan Usul PT ABM Dibubarkan

“Jika memang ada itikad baik, kami meyakini hal seperti itu tidak akan terjadi. Sebab, debt collector ini juga dibekali aplikasi, guna melacak kendaraan yang dicari,” ujar Fathur.

Sementara itu, Astra Credit Companies (ACC) menekankan pentingnya prosedur legal dan persuasif sebelum melakukan eksekusi unit.

EVP Corporate Communication ACC Riadi Prasodjo menjelaskan, penarikan unit kendaraan di jalanan oleh oknum tidak resmi adalah hal yang dihindari oleh pihak manajemen.

Riadi memaparkan, tahapan standar yang dilakukan ACC jika debitur terlambat membayar angsuran, langkah awal biasanya dikirim berkas sebagai pengingat dokumen pembayaran.

BACA JUGA : Hut Radar Banten Pecah, Ribuan Warga Ikutin Fun Walk

“Jika memang masih abai, selanjutnya kunjungan lapangan dan surat peringatan, jika belum ada respons, petugas akan mengunjungi alamat debitur dan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3,” ujarnya.

Jika debitur terbukti melakukan wanprestasi misalnya memindahtangankan unit tanpa izin dan tidak beriktikad baik, ACC baru akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa Petugas Pengamanan Objek Jaminan Fidusia (PPOJF).

“Personel PPOJF yang menjalankan tugas tersebut wajib memiliki sertifikasi profesi resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” tegas Riadi.

Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya debt colector ilegal di jalanan, Riadi mengimbau agar masyarakat tidak panik dan berani melakukan verifikasi.

BACA JUGA : Dewan Usul PT ABM Dibubarkan

Setiap petugas resmi yang bertindak atas nama ACC diwajibkan membawa identitas diri dan surat tugas resmi.

Jika debitur didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pembiayaan, maka nasabah perlu meminta identitas dan surat tugas resmi.

“Jangan ragu untuk memeriksa keaslian dokumen mereka atau menghubungi saluran resmi perusahaan pembiayaan terkait untuk memastikan penugasan tersebut,” jelasnya.

ACC juga mengingatkan para debitur mengenai konsekuensi hukum jika sengaja memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit.

BACA JUGA : Harumkan Cilegon di Ajang Informatika Dunia

“Kami mengingatkan agar debitur tidak mengalihkan, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana,” kata Riadi.

Bagi nasabah yang mulai mengalami kesulitan pembayaran, perusahaan pembiayaan sangat menyarankan untuk segera datang ke kantor cabang guna mencari solusi terbaik (win-win solution) sebelum kredit masuk ke dalam kategori macet atau write off.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Wahyudi mengungkapkan, praktik penarikan kendaraan di jalan raya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi berujung pada proses pidana apabila dilakukan dengan unsur perampasan atau kekerasan.

BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi

Menurut Wahyudi, masih maraknya aksi pengambilan kendaraan secara paksa menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Wahyudi menjelaskan, putusan MK tersebut telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak dapat melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan debitur.

“Putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 itu landasan hukum yang sangat krusial karena mengubah prosedur eksekusi jaminan fidusia. Putusan itu menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur atau leasing tanpa persetujuan debitur itu sendiri,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, selama ini masih ada anggapan bahwa kendaraan yang mengalami tunggakan cicilan dapat langsung ditarik oleh pihak leasing kapan pun dan di mana pun kendaraan tersebut ditemukan.

BACA JUGA : Gubernur Target Sekolah Rakyat Beroperasi Juli

Padahal, kata dia, setelah adanya putusan MK tersebut, mekanisme penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kreditur maupun pihak ketiga yang ditunjuk.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum setelah itu. Tinggal bagaimana sekarang kita melaksanakan dan mematuhi putusan tersebut,” ujarnya.

Wahyudi juga menegaskan, tindakan debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, lanjutnya, apabila terdapat unsur perampasan, intimidasi, maupun kekerasan dalam proses penarikan kendaraan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi

“Melanggar hukum, jelas. Kalau perampasan bisa ke pidana. Oleh karena itu masyarakat harus berani melaporkan apabila ada pihak ketiga yang diperintah leasing untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan,” katanya.

Ia juga meminta aparat kepolisian lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penagihan kredit dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang benar.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak mudah menjadi korban praktik penagihan yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Selain itu, Wahyudi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Dewan Usul PT ABM Dibubarkan

Ia menilai masih banyak debitur yang tidak memahami isi perjanjian kredit maupun ketentuan fidusia yang melekat pada kendaraan yang dibeli secara kredit.

“Kepada masyarakat, sebelum melakukan kredit harap dibaca secara cermat perjanjian kreditnya. Ditanyakan semua bagaimana aturan yang akan ditandatangani dan bagaimana ketentuan fidusia itu sendiri,” ujarnya.

Kendati demikian, Wahyudi menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum juga harus dilakukan oleh debitur.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang masih berstatus kredit tidak boleh dipindahtangankan atau dijual tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA : BGN Lebak Ngaku Dipersulit Peroleh Data Calon Penerima MBG

“Pelanggaran yang dilakukan debitur maupun kreditur sama-sama harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus seimbang. Debitur yang memindahtangankan atau menjual unit tanpa izin kreditur padahal masih kredit, juga melanggar hukum,” katanya.

Oleh karena itu, Wahyudi mengajak seluruh pihak, baik perusahaan pembiayaan, debitur, aparat penegak hukum, maupun otoritas terkait untuk kembali berpegang pada aturan yang berlaku agar konflik antara kreditur dan debitur tidak berujung pada tindakan yang merugikan salah satu pihak.

“Leasing saja berani melaporkan debitur yang melanggar aturan. Kenapa tidak debitur melaporkan perbuatan-perbuatan kreditur yang dilakukan di luar ketentuan hukum,” katanya. (raffi/raden)

Pos terkait