BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan karyawan Indomaret yang berada di bawah naungan PT Indomarco Prismatama menggeruduk Distribution Center (DC) perusahaan ritel tersebut yang berada di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Rabu (26 Agustus 2026).
Lewat aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.
Massa aksi menilai bahwa banyak kebijakan manajemen yang menyalahi Undang-undang Ketenagakerjaan. Di antaranya yakni penghapusan upah lembur hari libur nasional.
“Hak lembur teman-teman tidak dibayarkan begitu juga hak libur ditukar seenaknya tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Perusahaan harus mengembalikan off mingguan pekerja toko,” kata Ketua SPN Lebak Sidik Uen.
BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim
Uen menyampaikan, aksi itu akan digelar selama tiga hari hingga Jumat mendatang untuk memastikan pihak manajemen menjawab tuntutan mereka.
Namun, jika hingga batas waktu tersebut tak ada jawaban, karyawan PT Indomarco Prismatama bakal melakukan mogok kerja.
“Kalau memang tuntutan kami tidak dikabulkan oleh perusahaan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan mogok kerja,” tuturnya.
Selain soal upah lembur, Uen menuturkan, persoalan lain yang kerap dialami oleh karyawan di antaranya intimidasi berkedok rotasi mutasi dan demosi pada karyawan yang menolak Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang sebelumnya dibuat dengan isi yang sepenuhnya merugikan karyawan.
BACA JUGA : Kehilangan Jembatan, Siswa di Lebak Naik Perahu Bambu ke Sekolah
“Kami juga meminta agar SKB yang merugikan karyawan itu dibatalkan. Selain itu, pekerjakan kembali delapan pekerja tim development,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih memiliki tuntutan lain, mulai dari permintaan pembangunan Sekretariat SPN PT Indomarco Prismatama, realisasikan dan perbaikan sistem K3, hingga meminta perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Uen sendiri turut menyayangkan peran pemerintah lewat Dinas Temaga Kerja (Disnaker) yang sejauh ini belum bekerja optimal sebagai pihak yang menjadi penengah ketika adanya konflik antara karyawan dan perusahaan.
“Sangat disayangkan, pengawasan ketenagakerjaan di kita ini belum maksimal, sehingga mediator saja tidak ada di Lebak dari tahun ke tahun, banyak alasannya lah,” ujarnya.
BACA JUGA : Perubahan APBD Kota Serang Rp1,74 Triliun
Branch Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak Charly Panjaitan memastikan bahwa manajemen menghormati terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul bersama karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak manajemen Indomaret telah menghargai keberadaan PSP SPN PT. Indomaret Prismatama cabang Lebak dalam menjalankan fungsi dan tugas organisasi,” kata Charly dalam keterangan tertulis yang diterima.
Terkait tuntutan lain seperti upah lembur, Charly menyampaikan bahwa setiap karyawan yang bekerja ditanggal hari libur nasional akan mendapatkan off tambahan satu hari dan tidak mengurangi hak lainnya.
“Terkait off mingguan pekerja toko, karyawan yang libur pada tanggal hari libur nasional, akan tetap mendapatkan off mingguan dalam periode minggu tersebut,” jelas dia.
BACA JUGA : SDN Paniis Gelar Pentas Seni Kreasi Siswa
Selanjutnya, Charly menyebut bahwa mutasi karyawan sendiri dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kelangsungan operasional toko untuk melayani kebutuhan sehari-hari konsumen.
Serta SKB yang sebelumnya disinggung, sebelumnya sudah disepakati atas dasar kesadaran para pihak, baik pekerja maupun manajemen, tanpa ada paksaan dari siapapun.
“Terkait delapan pekerja tim development, kami pastikan mereka masih bekerja dan tetap mendapatkan haknya. Adapun terkait kesalahan mereka, telah mereka akui lewat surat pengakuan yang kita terima secara resmi dari mereka,” imbuhnya.
Meski begitu, Charly menyebut bahwa sampai saat ini dengan kondisi gedung yang ada, pihak manajemen belum bisa merealisasikan permintaan gedung sekretariat PSP SPN PT.Indomarco Prismatama Lebak karena keterbatasan tempat.
BACA JUGA : Wisatawan Tangerang Tewas Tenggelam
“Dengan adanya penjelasan ini, pihak manajemen Indomaret mempunyai itikad baik untuk melakukan musyawarah mufakat (bipartit) dengan pihak PSP SPN PT Indomaret Prismatama cabang Lebak,” ujar dia. (aldi/muhaemin)





