BANTENRAYA.CO.ID – Paket ekspedisi berisi 11 kilogram ganja asal Aceh yang hendak diedarkan di Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di gudang ekspedisi Jalan Raya Perancis, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Keduanya yaitu MF (27) mahasiswa asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan ASB (34) karyawan swasta yang juga asal Gunung Sindur.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dari Aceh menuju Bogor.
“Berbekal informasi itu, kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket,” katanya kepada awak media, Senin (12 Oktober 2026).
BACA JUGA : 500 Tahun Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Sudah On The Track
Wiwin menjelaskan, pengungkapan pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00, di gudang ekspedisi Tangerang.
Pihaknya mengamankan 10 paket berisi daun ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 11.088 gram.
“Dari temuan itu, kami melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket sampai di gudang ekspedisi Gunung Sindur,” jelasnya.
Menurut Wiwin, dari penyelidikan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30, pihaknya berhasil menangkap ASB dan MF yang datang untuk mengambil paket tersebut.
BACA JUGA : Tak Kuorum, Raperda Pajak Batal Disahkan
“Berdasarkan pemeriksaan awal, paket tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwin menerangkan anggota kepolisian juga menemukan lima paket sabut seberat 4,56 gram, yang ditemukan dari tas selempang milik AS.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka,” terangnya.
Wiwin menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BACA JUGA : Tiga Bos Baru BUMD Banten Diminta Berbenah
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten.
Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (darjat)





