PARAH! 128 Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawannya 

Screenshot 20230426 2033582
157 Perusahaan di Banten Dilaporkan karena Masalah THR.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 128 perusahaan di Provinsi Banten ketahuan tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya pada Lebaran 2023 yang lalu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terus berupaya melakukan tekanan kepada 128 perusahaan di Banten yang tak bayarkan THR karyawan tersebut.

Ke-128 perusahaan di Banten yang tak bayarkan THR karyawannya ini tersebar di sejumlah daerah, namun yang paling banyak ada di Tangerang Raya.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Bidang Pengawasn Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, berdasarkan data dari posko pengaduan THR yang dibuka pada 28 Maret sampai dengan 2 Mei 2023 yang lalu ada total 237 karyawan yang mengadukan soal masalah THR.

Dari jumlah aduan itu, jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 161 perusahaan.

“Tahun 2023 ada 161 perusahaan yang diadukan masalah THR,” kata Ruli, Selasa, 2 Mei 2023.

Dari 161 perusahaan yang diadukan itu, sebanyak 67 perusahaan sudah ditangani dan selesai pengaduannya. Sementara sisanya masih dalam proses.

Ruli menuturkan, cukup lamanya proses penyelesaian aduan THR ini disebabkan karena tidak semua aduan bisa segera diselesaikan dan langsung ditindak lanjuti.

Salah satu penyebabnya karena ketika itu juga banyak perusahaan yang masih libur sehingga manajemen tidak dapat ditemui petugas.

Namun pada awal masa masuk kerja setelah liburan panjang Lebaran ini, maka Disnakertrans Provinsi Banten pun langsung menindak lanjuti aduan-aduan tersebut.

Bagi perusahaan yang kedapatan melanggar aturan THR, maka akan diberikan peringatan 1. Bila masih membandel, maka akan diberikan peringatan 2.

Pada tahapan peringatan 1 dan 2 maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Saat peringatan 1 biasanya perusahaan akan diberi waktu selama 1 Minggu. Sementara pada saat peringatan 2 biasanya waktu yang diberikan akan lebih pendek lagi.

Ruli mengungkapkan, aduan ada tahun 2023 ini lebih banyak diabndingkan dengan tahun 2022 lalu yang hanya ada 144 perusahaan yang diadukan.

Ruli mengungkapkan, bila melihat dari data, maka rata-rata aduan THR terjadi karena pekerja kontrak waktu tertentu atau PKWT yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya sehingga tidak mendapatkan hak THR.

Sementara mereka mengira bahwa mereka adalah pekerja dan berhak mendapatkan THR.

RUli menyatakan, untuk tenaga kerja kontrak memang tidak berhak mendapatkan THR bila masa kerja kontraknya berakhir sebelum Lebaran.

Namun untuk pekerja tetap bila diberhentikan pada bulan puasa, maka dia berhak mendapatkan THR.

“Ada juga kasusnya yang magang, padahal magang bukan pekerja, tapi dia merasa sebagai pekerja,” katanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, selama masa pengaduan THR ada 237 pekerja yang mengadukan persoalan THR.

Dari jumlah itu, sebanyak 37 pekerja mengadukan karena THR dibayar terlambat, 72 THR pekerja mengadukan karena THR tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan, dan 128 pekerja mengadukan karena THR tidak dibayarkan sama sekali.

Dia mengaku sudah memerintahkan kepada UPT agar seegra menindaklanjuti aduan-aduan tersebut seegera mungkin. ***

Pos terkait