Jam Kerja ASN Selama Ramadan Bakal Mundur

2940756053

SERANG, BANTEN RAYA- Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi bakal mengalami perubahan.

Hal itu sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun saat dikonfirmasi Banten Raya mengaku pihaknya belum menyusun ketentuan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Belum kita susun. Nanti mengikuti ketentuan dari pusat. Biasa paling mundur jam kerjanya,” ujar Ritadi Bin Muhsinun, kepada Banten Raya, ditemui di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Senin (28/3/2022).

Ritadi Bin Muhsinun menjelaskan, ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak ada yang berubah.”Ya paling masuk biasanya jam 07.30, menjadi jam 08.00. Nanti, belum ada surat dari sananya (Kemenpan RB),” katanya.

“Kalau bulan puasa masuknya biasa, cuma pulangnya jam 15.00. Hari biasa masuk 07.30. Pulang jam 16.00. Nanti mungkin masuk bisa jam 08.00, kemudian jam 15.00 sudah pulang,” jelas dia.

Ritadi Bin Muhsinun menerangkan, bila ternyata ada ASN Kota Serang yang melanggar ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan, secara otomatis akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 sekarang PP Nomor 94.

“Itu tetap dikenakan sanksi. Artinya bagi ASN yang tidak masuk secara berturut-turut atau akumulasi tetap dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP 94. Sanksinya ada hukuman sanksi ringan, sedang, berat. Kalau di PP 94 kalau 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja itu udah PTDH. Jadi enggak ada pengecualian. Pokoknya kalau indisipliner aja dikenakan sanksi,” terangnya. (harir)

Pos terkait