Diduga Jual Minuman Beralkohol, Resto Pantai Pandan Carita Pandeglang Jadi Sorotan Satpol PP hingga RPM

20230501 154117
Pengunjung memadati kawasan pesisir Pantai Pandan, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dugaan penjualan minuman beralkohol jenis bir bintang di Resto Pantai Pandan, Kecamatan Carita mendapat sorotan Satpol PP Pandeglang, dan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, sudah menerima informasi dari masyarakat terkait Resto Pantai Pandan yang menjual minuman beralkohol.

“Ya, sudah masuk laporannya. Minggu depan kita cek ke lapangan sesuai laporan warga,” kata Bunbun, dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 4 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Resto Pantai Pandan Carita Pandeglang Diduga Jual Minuman Beralkohol bagi Pengunjung

Ketua Umum Relawan Pencegahan Maksiat Banten, Abas Ranta mendesak, Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk memberantas minuman beralkohol di Resto Pantai Pandan.

“Jangan dibiarkan harus diberantas. Satpol PP jangan diam, harus gerak cepat melakukan penertiban,” tegasnya.

Abas menyayangkan, dengan adanya jual beli minuman beralkohol di Resto Pantai Pandan Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten secara terbuka.

BACA JUGA : Mahasiswa Soroti Sejumlah Kebijakan Pemkab Pandeglang, Apa Saja! Simak di Sini

“Harusnya pengelola menghargai masyarakat atau pengunjung pantai. Apalagi minumnya di tempat terbuka. Seolah-olah membebaskan minuman beralkohol,” katanya. ***

Pos terkait