BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 pelaku pengeroyokan SA (52) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira pada Rabu (26/4/2023) dikeroyok warga hingga tewas ditangkap polisi. Namun empat diantaranya berhasil kabur sehingga sampai sekarang polisi masih melakukan pengejaran. Adapun pelaku yang berhasil di tangkap yakni MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48), dan empat pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya adalah SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38).
Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, polisi masih kewalahan memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya adalah SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38).
“Berdasarkan penyidikan itu 10 tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk bertambah, kami masih mengejar dengan berbagai cara, termasuk koordinasi dengan Polda dan polsek jajaran. Tokoh-tokoh lainnya juga kami terus jalin komunikasi,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 14 Mei 2023.
BACA JUGA : Daftarkan 50 Bacaleg, Perindo Lebak Targetkan 6 Kursi di Pileg 2024
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 10 orang terduga pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan provokasi itu berdasarkan penyidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami masih berusia semaksimal mungkin, untuk menangkap empat pelaku yang berhasil kabur itu, meskipun kejadian tersebut disebabkan oleh korban, tapi penyidikan kamu menunjukan bahwa 10 pelaku bersalah, karena telah menghilangkan nyawa,” jelas Andi.
Andi mengungkapkan, kejadian itu berawal saat sang istri korban menyiarkan kabar atas rencana keberutalan SA yang ingin membakar kampung dan menghabisi warga yang menghalanginya.
“Akibat hal itu, warga sekitar tersulut emosi dan mengeroyok SA hingga meninggal,” ungkap dia.
BACA JUGA : Keroyok Pria Paruh Baya di Sajira hingga Tewas, 6 Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Lebih lanjut, atas dasar tersebut hingga kini, istri korban masih berstatus saksi karena penyelidikan masih berlangsung khawatir ada keterangan yang masih di sembunyikan.
“Istrinya saat ini masih berstatus saksi. (Soal kemungkinan tersangka-red) nanti kita lihat hasil penyidikan lanjutnya,” ucap Andi.
Ditambahkan Andi, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau yang melakukan provokasi terhdap warga adalah ketua RW berinisial MJ dan RT berinisial HS.
“Akibat ucapan provokasi terhadap warga, SA dianiaya dan dikeroyok dengan sangat sadis, kami berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran kepada empat pelaku pembunuh SA.
“Ya memang benar, kami masih mengupayakan sedemikian rupa untuk menangkap keempat pelaku yang berhasil kabur,” tungkas Kapolres.***