DKPP Tetapkan Ketua dan Anggota KPU Lebak Langgar Kode Etik

IMG20230416151958
Kantor KPU Lebak, Minggu 28 Mei 2023. (Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 5 penyelenggara Pemilu di Lebak .Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (12/5/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak sebagai penggugat, Musa Weliyansyah.

Ia mengatakan, DKPP telah menjatuhkan saksi kepada Ketua dan anggota KPU yakni, teradu satu Ni’matullah sebagai Ketua merangkap anggota, teradu dua Ahmad Saparudin, teradu tiga Encep Supriatna, teradu empat Agus Sugama, teradu Lima Lita Rosita, dan ke enam anggota lainnya terbukti melanggar KEPP.

“Tentunya keputusan itu, berdasarkan regulasi yang ada, karena apapun dalihnya bahwa PPK tersebut bagian dari penyelenggara Pemilu yang memiliki waktu dan jam kerja yang harus terpenuhi dan harus bisa diselesaikan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id saat dihubungi, Minggu 14 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Polisi Kewalahan Kejar Empat Pelaku Pengeroyokan Pria di Sajira hingga Tewas 

Musa mengungkapkan, ke lima orang tersebut terbukti lebih mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan atau jabatan menjadi PPK daripada orang atau calon PPK yang belum memiliki pekerjaan.

“Menurut putusan DKPP sangat jelas dan terang benderang mereka melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Lebak, untuk itu mereka sangat terbukti melanggar kode etik,” ungkap Musa.

Ia menjelaskan, rangkap jabatan tidak dibenarkan karena dapat diketahui bahwa Kabupaten Lebak adalah darah dengan angka kemiskinan ekstrim tinggi di Provinsi Banten. Apabila, banyak yang rangkap jabatan di Kabupaten Lebak bisa menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan di Lebak meningkat.

“Tanpa disadari para teradu telah mendorong kemiskinan di Lebak, indikator kemiskinan adalah minimnya lapangan pekerjaan, apabila rangkap jabatan maka pengangguran semakin meningkat. Untuk itu, saya kira harus dipahami oleh KPU, dalam waktu 7 hari bukan berarti mereka sudah ditegur malah diam-diam saja tapi mereka harus melakukan tekanan kepada 80 orang yang merangkap jabatan, apakah mereka mau bertahan di PPK atau memilih profesi lain mereka,” jelas Musa.

BACA JUGA : Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak

Ia menambahkan, PPK yang rangkap jabatan seharusnya mengundurkan diri dari PPK, apabila dalam 7 hari masih terjadi rangkap jabatan serta masih menerima honor ganda baik dari PPK maupun instansi lain seperti perangkat desa.

“Itu jelas ini sudah melanggar Pasal 51 Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, karena PPK dibentuk berdasarkan Undang-undang no 7 tentang Pemilu,” ucapnya.

“Artinya, bahwa cukup jelas tidak perlu penafsiran bahwa perangkat desa itu tidak boleh rangkap jabatan begitu pula dengan guru honor terutama guru SMA dan SMK,” tambah dia.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang dikirim oleh Musa Weliyansyah, dalam sidang yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, jika ketua dan anggota KPU Kabupaten Lebak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Teradu Satu Ni’matullah sebagai ketua merangkap anggota, teradu Dua Ahmad Saparudin, teradu tiga Encep Supriatna, teradu Empat Agus Sugama dan teradu Lima Lita Rosita, telah mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan atau jabatan menjadi PPK daripada orang atau calon PPK yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Lebak,” kata Ratna dalam rilis tersebut.

Dengan demikian, saat Bantenraya.co.id berusaha menghubungi Ketua KPU Lebak, Ni’matullah dalam keadaan aktif tak merespon. ***

Pos terkait