BANTENRAYA.CO.ID – Simak informasi seputar rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan pesryaratan.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) membuka rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023.
Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @bawasluri, rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023 ini dibuka mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023.
Baca Juga: Usai Piala Walikota Cilegon, Atlet Cilegon Ditantang Berprestasi di Level Nasional
Dalam rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota 2023 ini yakni untuk periode tahun 2023-2028 dengan masa kerja kurang lebih 5 tahun.
Adapun jadwal dan persyaratan rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Jadwal, Pendaftaran dan Persyaratan rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Tahun 2023
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Twibbon Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 30 tahun.
3. Berdomisili pada wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan dan dibuktikan dengan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: 8 Puisi Tema Hari Lahir Pancasila Penuh Makna Perjuangan, Cocok Dijadikan Sebagai Tugas Sekolah
4. Minimal pendidikan anggota Bawaslu adalah SMA atau sederajat.
5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, adil serta kejujuran.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 29 Mei 2023: Kurulus Osman, TikTok Wow Hingga Net Prime
7. Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian.
8. Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu.
9. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu.
10. Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani.
12. Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan
13. Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih
14. Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
15.Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat.
16. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat
17. Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
– Penerimaan pendaftaran, 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
– Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Instagram @bawasluri atau melalui website www.bawaslu.go.id untuk memperoleh informasi lebih lengkap.***