Buruan Daftar! Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Tahun 2023, Ini Jadwal, Pendaftaran dan Persyaratannya

Infor rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023.
Informasi rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023. (Instagram @bawasluri)

BANTENRAYA.CO.ID – Simak informasi seputar rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan pesryaratan.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) membuka rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023.

Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @bawasluri, rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023 ini dibuka mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Usai Piala Walikota Cilegon, Atlet Cilegon Ditantang Berprestasi di Level Nasional

Dalam rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota 2023 ini yakni untuk periode tahun 2023-2028 dengan masa kerja kurang lebih 5 tahun.

Adapun jadwal dan persyaratan rekrumten anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Jadwal, Pendaftaran dan Persyaratan rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Tahun 2023

Baca Juga: GRATIS! 15 Link Twibbon Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 30 tahun.

3. Berdomisili pada wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan dan dibuktikan dengan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: 8 Puisi Tema Hari Lahir Pancasila Penuh Makna Perjuangan, Cocok Dijadikan Sebagai Tugas Sekolah

4. Minimal pendidikan anggota Bawaslu adalah SMA atau sederajat.

5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, adil serta kejujuran.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 29 Mei 2023: Kurulus Osman, TikTok Wow Hingga Net Prime

7. Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian.

8. Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu.

9. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu.

10. Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani.

Baca Juga: TERBARU! 15 Ucapan Selamat Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Penuh Makna dan Menyentuh Hati Cocok jadi Caption Medsos

12. Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan

13. Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih

14. Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

15.Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Cuitan Denny Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu Hanya Coblos Gambar Partai, Singgung Potensi Penundaan Jadwal Pemilu Jika Hal Ini Terjadi

16. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat

17. Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Baca Juga: TERMANIS! 15 Ucapan Selamat Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Penuh Penghayatan, Penghormatan dan Penghargaan

– Penerimaan pendaftaran, 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

– Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Instagram @bawasluri atau melalui website www.bawaslu.go.id untuk memperoleh informasi lebih lengkap.***

Pos terkait