Kejari Periksa 20 Orang Terkait Kasus Bantuan Dana Covid

1 KASUS BANTUAN COVID
SAKSI - Kejari Serang melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus bantuan dana Covid, Rabu (10/8).

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Covid-19 dari dana bantuan belanja tak terduga (BTT) Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp2,6 miliar, yang menjerat Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan hingga hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, mulai dari Dinas, hingga pelaksana dalam Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat.

“Hingga hari ini sekitar 20 orang lebih saksi diperiksa. Itu ada pelaksana hingga dinas,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (10/8).

Bacaan Lainnya

Rezkinil menambahkan, untuk kerugian keuangan negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.

“Inspektorat. Kerugian Negara masih menunggu hasil perhitungan ahli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rezkinil mengungkapkan sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, jika ditemukan adanya keterlibatan pelaku lainnya. “Iya masih dua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Mantan Kepala Disnakertrans R Setiawan, dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Pemkab Serang Sutarta diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November,” katanya.

Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat. Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.

“Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya,” tambahnya.

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Nanti kita pertimbangkan itu (penyalahgunaan dimasa bencana), tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (darjat)

Pos terkait