Trending

Tiga Remaja Palsukan Sertifikat Suntik Vaksin Covid 19, Kemudian Diperjualbelikan

BANTENRAYA.CO.ID – Dua remaja laki-laki dan seorang perempuan ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Banten. Ketiganya terlibat dalam sindikat pembuatan sertifikat palsu vaksin Covid 19.

Hal itu terungkap saat pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 ke Kejari Serang, Senin 10 April 2023.

Ketiga remaja terlibat pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 tersebut yaitu Tasya Aisyah Putri (21) warga Ilir Timur, Palembang.

Bintang Pranata Nagara (23) warga Kemayoran Baru, Jakarta Selatan dan Prisma Deliansyah (22) warga Bogor, Jawa Barata.

Baca juga : Takut Diamuk Massa, Sopir Truk Kabur ke Kantor Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus itu bermula saat Tasya berkenalan denhan Prisma di media sosial Facebook pada tahun 2021 lalu.

Saat perkenalan itu, Prisma melakukan jual beli tiket penerbangan dan hotel.

Dari perkenalan itu, pada Januari 2023, Tasya intens melakukan komunikasi dengan Prisma melalui WhatsApp.

Prisma juga menawarkan Tasya untuk menjadi pelaksana atau eksekutor vaksin, dengan menyewa akun PCare BPJS Kesehatan sebesar Rp1,2 juta untuk satu minggu.

Baca juga : Jadwal Mudik Lebaran 2023 Bagi Pemotor Lewat Pelabuhan Ciwandan Tujuan Bakauheni dan Panjang

Untuk diketahui PCare merupakan aplikasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti kunjungan ke puskesmas, klinik, atau laboratorium rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Sebelum menjadi eksekutor vaksin Covid 19, Tasya diajari cara menggunakan akun PCare BPJS tersebut oleh rekannya Rangga melalui telpon.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button