Sidang Kasus Kredit Macet Bank Banten, PT HMN Tak Serahkan Agunan Kredit

1 SIDANG BANK BANTEN
SIDANG: Terdakwa Satyavadin saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (12/9/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menyebut jika PT Harum Nusantara Makmur (HMN) tidak seluruhnya menyerahkan agunan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.

Hal itu diungkapkan JPU Kejati Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin (12/9/2022), dengan terdakwa Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin.

JPU Kejati Banten Bambang mengatakan, terdakwa Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM, tidak menyerahkan seluruh agunan dan dokumen legalitas agunan yang menjadi persyaratan perjanjian kredit oleh PT HNM.

“Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM menyerahkan berkas asli SHM/SHGB 3 bidang tanah menjadi agunan. Namun Rasyid Samsudin hanya menyerahkan berkas asli SHM/SHGB atas 2 bidang tanah dari 3 bidang tanah yang menjadi agunan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa.

Selain itu, terdakwa Rasyid Samsudin tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Fixed Asset, sebagai agunan yang tidak sedang terkait dengan pihak lain dan tidak bermasalah. “Padahal ketiga bidang tanah SHM atau SHGB yang diajukan oleh terdakwa Rasyid Samsudin tersebut, dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain dan bermasalah hukum,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, perbuatan Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.

“Perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih,” jelasnya.

Bambang menambahkan, Rasyid Samsudin selaku debitur mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi.

“Sementara saksi Satyavadin Djojosubroto (berkas terpisah) yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi,” tambahnya.

Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termyn proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih.

“Meski tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari pemutus kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, perbuatan kedua terdakwa dapat diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *