SERANG, BANTEN RAYA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang mewajibkan pakaian adat menjadi seragam sekolah. Meski demikian DPRD Provinsi Banten meminta agar penerapan baju adat sebagai seragam sekolah itu tidak mau membebani orang tua siswa.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan pihak yang mendukung bahkan mendorong penguatan budaya pada siswa yang ada di sekolah-sekolah di Provinsi Banten salah satunya dengan aturan pemakaian baju bernuansa daerah. Meski demikian Dia meminta agar penerapan baju adat sebagai seragam sekolah itu tidak mau membebani orang tua siswa.
“Masalahnya sekarang paradigma masyarakat masih sekolah itu gratis,” kata Yeremia, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan bila pakaian adat yang akan dijadikan sebagai seragam sekolah tersebut benar-benar akan diterapkan oleh pemerintah maka pertanyaannya adalah apakah pakaian itu dibeli sendiri oleh orang tua atau oleh disediakan oleh sekolah. “Kalau dibebankan pada sekolah apakah ada apa yang hukumnya?” katanya.
Bila pakaian adat yang akan dijadikan sebagai seragam sekolah ini dibebankan kepada orang tua, maka menurutnya perlu ada sosialisasi terlebih dahulu agar tidak ada kesalahpahaman pada orang tua siswa. Karena bila itu terjadi maka akan menjadi kontraproduktif. “Karena ini aturan baru maka perlu sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Yeremia.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPRD Provinsi Banten sangat mendukung upaya mempertahankan budaya terutama budaya lokal yang ada di Provinsi Banten, termasuk mempertahankan bahasa bahasa daerah yang ada di Provinsi Banten. Karena itu saat ini DPRD Provinsi Banten juga Tengah merancang raperda tentang objek kemajuan kebudayaan daerah yang akan diusulkan untuk dibahas pada tahun 2023 yang akan datang.
Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Pasal 4 disebutkan selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik kepada sekolah.
Pada Pasal 10 ayat 3 disebutkan pakaian adat digunakan peserta didik Pada hari atau acara adat tertentu.
Pada Pasal 12 ayat 2 pemerintah pusat pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pada Pasal 13 disebutkan, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk memberi pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. (tohir)