Wagub Heran Pulau Umang Bisa SHM

Wagub Heran Pulau Umang Bisa SHM
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah mempertanyakan keabsahan status kepemilikan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut pada sebuah pulau menjadi hal yang janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Polemik ini mencuat setelah Pulau Umang dengan luas sekitar lima hektare ramai diperbincangkan di publik usai ditawarkan dengan harga Rp65 miliar pada pertengahan April 2026.

Dimyati mengaku heran jika sebuah pulau dapat memiliki status hak milik (SHM), terlebih jika tercatat atas nama perorangan maupun perusahaan.

BACA JUGA : Usut Tuntas Kasus Rancagede

“Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik. Nanti ini akan kami tanyakan ke BPN,” ujar Dimyati, Selasa (21 April 2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan kepemilikan apabila seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, ia mengingatkan potensi persoalan jika terjadi praktik spekulasi, terutama ketika aset tersebut diperjualbelikan dengan nilai yang terus meningkat.

“Kalau prosedurnya benar tidak masalah. Tapi kalau diperjualbelikan kembali dengan harga yang dinaikkan, ini yang jadi soal,” katanya.

BACA JUGA : .Banten Masuk Provinsi Terbaik Indeks Keuangan

Menurut Dimyati, persoalan Pulau Umang bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa isu penjualan pulau tersebut pernah mencuat sebelumnya, termasuk setelah insiden kebakaran yang terjadi pada 2018 lalu.

“Pulau itu dulu juga sempat ramai mau dijual-jual. Setelah itu ada kebakaran tahun 2018, sekarang muncul lagi iklannya. Harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. “Harus disegel dulu, supaya semuanya jelas,” tegasnya.

BACA JUGA : Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7M

Untuk memastikan legalitas, Dimyati menyampaikan jika Pemprov Banten akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya sudah telepon Camat Sumur untuk mengecek kondisi di sana, termasuk menelusuri sejarah kepemilikannya,” katanya.

Lebih lanjut Dimyati menegaskan, jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran atau pihak yang dirugikan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

“Otomatis akan kami pidanakan jika ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat. Hukum pidana maupun perdata harus ditegakkan,” tegasnya.

BACA JUGA : Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lebak Harus Transparan

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala DKP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya penyegelan tersebut dari informasi yang beredar, termasuk terkait dugaan penjualan pulau melalui media sosial dengan nilai fantastis.

“Terkait penyegelan itu memang betul adanya. Itu menindaklanjuti adanya iklan dari media sosial yang informasinya dijual dengan harga sekitar Rp65 miliar kalau tidak salah,” kata Agus.

Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait langkah penyegelan tersebut.

BACA JUGA : Hasbi Minta Maaf ke Amir

“Dalam proses penyegelannya, kami DKP Provinsi Banten tidak dilibatkan dan sampai saat ini belum ada informasi resmi dari KKP. Karena memang izin terkait itu (pulau) berada di pemerintah pusat,” ujarnya. (raffi)

 

Pos terkait