SERANG, BANTEN RAYA- Ratusan buruh di Provinsi Banten dari berbagai organisasi kembali menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (6/12/2022). Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) dan menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum menggelar aksi, para buruh sempat memblokir jalan menuju KP3B. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terhalang. Polisi pun terpaksa menutup satu jalur menuju KP3B yang menyebabkan arus lalu lintas menjadi melambat.
Para buruh Banten yang datang dari kabupaten kota di Banten ini membentangkan spanduk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK 2023. Bahkan, buruh mengancam akan tetap berada di KP3B sampai Penjabat Gubernur Banten menetapkan UMK 2023.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. Karena itu, para buruh akan tetap bertahan di KP3B sampai tuntutan mereka dikabulkan Pemprov Banten. “Kita akan bertahan di KP3B sampai SK Gubernur Banten tentang UMK keluar,” ujar Intan.
Intan mengatakan, dalam aksi itu buruh mendesak agar penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten disesuaikan dengan rekomendasi UMK dari pemerintah kabupaten dan kota yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Sebab hanya dengan itu, maka akan ada kenaikan pada UMK 2023 seperti yang diharapkan buruh.
Adapun rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang disampaikan Bupati dan Walikota dari kabupaten/kota di Banten sebagaimana aspirasi buruh yaitu UMK Kota Tangerang naik 7,48 persen dari tahun sebelumnya, Kota Cilegon naik 9,5 persen, dan Kabupaten Serang naik 6,59 persen.
Adapun UMK Kabupaten Tangerang diusulkan naik 7,48 persen, Kota Tangsel naik 6,34 persen, Kota Serang naik 6,24 persen, dan UMK Kabupaten Lebak dan Pandeglang dibulatkan masing-masing menjadi Rp3 juta.
“UMK 2023 itu untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Kalau yang setahun ke atas kami minta kenaikan UMK-nya 13 persen,” katanya.
Intan mengatakan, ada banyak pertimbangan mengapa buruh menuntut kenaikan UMK 2023. Salah satunya karena adanya kenaikan BBM dan inflasi. Sejumlah peristiawa itu membuat upah buruh saat ini tidak lagi mencukupi sehingga perlu ada kenaikan.
Terkait gugatan yang akan diajukan Apindo, Intan mengatakan, pihaknya mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh Apindo. Namun, dia meminta agar Apindo tidak keukeuh menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2023 di Banten karena sudah ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, sampai dengan kemarin UMK 2023 belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Pasalnya, sejak 2 hari terakhir Al Muktabar sedang berkegiatan di luar daerah.
“Beliau dari kemarin ke Bandung acara Hari Antikorupsi dan langsung ke Cianjur menyerahkan bantuan,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru yang dia terima Septo, Al Muktabar sudah berada di Banten pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB. Bila ada kesempatan, maka UMK akan ditandatangani olehnya. Dia mengatakan, UMK akan diumumkan pada 7 Desember sesuai dengan Permenaker 18.
Ditanya soal tuntutan buruh yang tidak menghendaki Pemprov Banten menggunakan PP 36 melainkan Permenaker 18, Septo mengatakan, pemerintah daerah akan menggunakan Permenaker 18 dalam menetapkan UMK. Sebab Permenaker 18 tersebut adalah aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. “UMK sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” ujarnya.
Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim saat dihubungi Banten Raya belum merespons permintaan wawancara. (tohir)