Trending

Terpidana Kasus Korupsi Masker Ajukan PK

SERANG, BANTEN RAYA – Dianggap tidak adil dalam putusan pengadilan, Agus Suryadinata terpidana kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

Untuk diketahui, Agus Suryadinata selaku pihak swasta, bersama dua terdakwa lainnya eks Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Ketiganya terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam putusannya, Agus Suryadinata divonis 6 tahun penjara, serta hukuman tambahan berupa denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,116 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Sementara Lia Susanti divonis 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Direktur PT RAM, Wahyudin Firdaus divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, kemudian Lia Susanti mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Lia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button