BANTENRAYA.CO.ID – Menpan-RB berdasarkan urung rembuk bersama DPR RI, DPD RI, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain memastikan tidak ada penghapusan untuk para tenaga non-ASN atau pegawai honorer
Dimana, sebenarnya berdasarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kemenpan-RB yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023.
Termasuk juga aturan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah atau ASN, yakni PNS dan PPPK, sehingga pegawai honorer pasti dihapuskan.
Atas dasar hasil masukan, akhirnya Menpan-RB tidak jadi menghapuskan pegawai honorer, melainkan mengganti dengan ASN paruh waktu, tepatnya yakni PPPK paruh waktu.
Lantas bagaimana mekanismenya, lalu berapa gaji yang akan diterima para honorer jika menjadi ASN atau PPPK paruh waktu?.
Simak secara langkap dalam artikel ini.
Dikutip BantenRaya.Co.id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, disebutkan ASN paruh waktu tersebut sudah diputuskan lewat keputusan Menpan-RB.
Beberapa pertimbangannya yakni, menghindari PHK massal, lalu menghindari beban anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta menjadikan tupoksi honorer menjadi PPPK paruh waktu jelas secara pekerjaan.
Termasuk juga tentu saja sesuai dengan aturan yang akan dimunculkan.
“Jadi prinsip pertama tidak ada PHK Massal,” ungkapnya.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.
Soal separuh honor yang disesuaikan, tegas Anas, karena tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan.
Sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.
Sebelumnya, secara tegas Anas menyampaikan, upaya tersebut salah satunya yakni menjadikan honorer menjadi pekerja alih daya dalam bentuk part time.
“Ada trend dunia bisnis itu konsep gig ekonilomi. Konsep par time, pegawai tidak tetap,” katanya.
Misalnya, papar Anas, tenaga kebersihan itu bisa hanya pagi dan sore melakukan pekerjaan atau hanya sesuai jadwal.
Tapi sisa waktu bisa untuk mencari kegiatan lainnya diluar kantor.
“Pagi mereka menyapu dan membersihakn, sore datang lagi. Itu kan konsep seharusnya. Tenaga kebersihan itu tidak sampai status outsourcing (alih daya),” jelasnya.
Untuk itu, bisa saja honorer juga akan menjadi konsep alih daya. Dimana penghasilan tentu saja akan dibatasi.
“Sehingga tenaga honorer yang ada di daerah, yang mungkin dapatnya Rp 800 ribuan, kalau sehari tidak dari pagi sampai sore mestinya cukup itu. Konsep gig ekonomi seperti itu,” kata Anas menambahkan.
Sementara itu, untuk mekanisme anggaran, disampaikan Anggota Komisi II DPR – RI Guspardi Gaus, perencanaan pengadaan ASN dipastikan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka,”.
Sekaligus, papar Guspardi, dipastikan tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
“Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya,” ujarnya. ***