DPRD Kota Serang Setuju Walikota Syafrudin Tahan 50 SK PPPK Domisili Luar Kota Serang

DPRD kota Serang setuju walikota Syafrudin tahan 50 SK PPPK domisili luar kota Serang
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto. (Dok Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD II Kota Serang Roni Alfanto setuju dengan pernyataan Walikota Serang Syafrudin soal penahanan sementara surat keputusan (SK) Walikota Serang tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK), bagi yang berdomisili di luar Kota Serang.

Menurut Roni Alfanto, pembayaran gaji termasuk tunjangan PPPK dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

Roni Alfanto pun berharap 50 SK PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang agar ditahan sementara terlebih, hingga 50 PPPK pindah domisili ke Kota Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Serang Datang, Walikota Syafrudin Menangis

Sekadar diketahui, Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk menahan sementara 50 SK PPPK, bagi yang berdomisili di luar Kota Serang.

Roni Alfanto mengatakan, perekrutan tenaga PPPK untuk menyerap tenaga honorer di Kota Serang, sehingga diharapkan setelah diangkat menjadi PPPK dapat bekerja dengan maksimal, dan diakui keberadaanya.

“Kalau ternyata PPPK yang ada di Kota Serang berdomisili di luar Kota Serang, maka tenaga honorer yang ada di Kota Serang gak akan habis. Ini juga jadi catatan,” ujar Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id, Jumat 7 Juli 2023.

BACA JUGA:Disuruh Pindah Domisili ke Kota Serang, Tenaga Guru PPPK Pasrah

Roni Alfanto menjelaskan, pembayaran gaji termasuk tunjangan PPPK dibiayai dari APBD Kota Serang.

“Artinya ini perlu dievaluasi kalau benar begitu,” ucap dia.

Roni Alfanto pun lantas sepakat bila Walikota Serang Syafrudin melakukan penahanan 50 SK PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Pantau PPDB

“Saya setuju kalau Pak Wali bilang ditahan sementara. Ditahan sementara bukan berarti ditahan selamanya,” katanya.

Menurut Roni Alfanto, apabila PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang mau mengabdi, maka harus segera pindah domisili ke Kota Serang.

“Artinya kalau memang mau mengabdi di Kota Serang ya domisilinya di Kota Serang, ya tinggal di Kota Serang, karena yang dipakai APBD Kota Serang,” tegas Roni Alfanto.

BACA JUGA:Kendala PPDB Kota Serang Dari Titik Koordinat Google Maps

Kata Roni Alfanto, bagaimana mau melayani masyarakat Kota Serang, jika masih pulang pergi dari daerah asalnya menuju Kota Serang.

“Apalagi dengar-dengar ada yang dari Lampung. Kalau bolak-balik ke Lampung bagaimana mau melayani di sini. Ya harus pindah ke Kota Serang. Jadi udah bener kebijakan pak wali suruh pindah dia,” tandasnya. ***

Pos terkait