SERANG, BANTEN RAYA- Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten yang juga terdakwa kasus dana hibah untuk ribuan pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 tidak puas dengan hasil kasasi yang diputusankan Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Irvan santoso mengajukan peninjauan kembali (PK), ke Pengadilan Negeri (PN), Kamis (26/1/2023).
Irvan Santoso mengatakan jika saat ini dirinya tengah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus korupsi dana hibah ponpes yang menjeratnya. PK yang diajukannya tanpa didampingi kuasa hukum.
“PK sendiri (tanpa kuasa hukum). Kan masing-masing (Toton), bacakan sendiri (materi PK di persidangan). Intinya saya mencari keadilan saja,” katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin.
Irvan menjelaskan, dalam pengajuan PK ke pengadilan, dirinya telah menyiapkan bukti baru agar dirinya bisa bebas dari jeratan hukum pada kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020.
“Novum (bukti) baru ada yang kita ajukan ada. Intinya saya ingin tau proses ujungnya bagaimana. Disamping ingin menggunakan hak saya sebagai terpidana, sesuai pasal pasal 263 KUHAP (tentang PK). Yang memenuhi syarat PK itu ada tiga. Pertama ada hukum, dua pertentangan hakim, tiga ada kekhilafan hakim. Itu saja,” jelasnya.
Selain novum baru, Irvan mengungkapkan, dalam materi PK dirinya mempertanyakan soal kewajiban Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang harus dipertanggungjawabkan, dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp14,1 miliar.
“Salah satunya itu (pengembalian oleh FSPP), hanya mengulas yang saya didakwakan, apa yang saya dituntut, apa yang dipersalahkan. Saya kan dianggap menguntungkan FSPP. Kalau misalkan saya disalahkan, saya salah apa dong, jika yang diuntungkannya gimana?,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tinggi Banten terhadap dua mantan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, dalam kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.
Dimana sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menyunat hukuman mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suryadinata dari 4,4 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, dari lima hanya terdakwa yaitu Irvan Santoso dan Toton yang mendapatkan potongan putusan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin dari pihak swasta dan Tb Asep Subhi penerima hibah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Epieh Saepudin diharuskan membayar uang pengganti Rp93 juta jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Kejati Banten melakukan banding ke PT Banten, lantaran adanya berbedanya nilai kerugian keuangan negara antara JPU dan majelis hakim. Sebab, di dakwaan JPU, perkara itu menimbulkan kerugian negara hibah ponpes 2018 dianggap total lost atau Rp66 miliar. Sedangkan majelis hakim hanya sekitar Rp14,1 miliar.
Kemudian, untuk kerugian negara hibah Ponpes tahun 2020 dalam dakwaan JPU yaitu sebesar Rp5 miliar. Sedangkan majelis hakim menilai kerugian negara hibah tahun 2020 sebesar Rp5,2 miliar. (darjat)