Ada yang Mendaftar di Dua Parpol, Persyaratan 43 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

3 VERMIN KPUUU
Pegawai KPU Kabupaten Serang memverifikasi dokumen administrasi bacaleg yang didaftarkan parpol, belum lama ini.

SERANG, BANTEN RAYA – Persyaratan 43 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) ke KPU Kabupaten Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bacaleg yang gugur itu diketahui ada yang dicalonkan di dua parpol yang berbeda dan ada yang tidak memperbaiki dokumen administrasinya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, KPU Kabupaten Serang telah melakukan penelitian terhadap dokumen bacaleg hasil perbaikan dari mulai tanggal 9 sampai 31 Juli.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dibiayai APBD Kabupaten Serang, Anak Satpam Hingga Sopir Ekspedisi Kuliah di Universitas Indonesia

“Untuk bakal calon pada pengajuan awal 820 orang ketika ada perbaikan tinggal 777 bakal calon,” ujar Idrus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 1 Agustus 2023.

Namun KPU saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI apakah parpol yang bisa mengganti bacalegnya dan memperbaiki dokumen administrasinya.

“Pengurangan itu ada yang karena ganda dan ada yang tidak melakukan perbaikan administrasi,” katanya.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Serang Pangkas Biaya Tagihan Listrik Lampu PJU

Adapun yang dimaksud ganda, Idrus menjelaskan, ada bacaleg yang terdeteksi didaftarkan oleh dua parpol dan ada yang terdeteksi dari daftarkan di daerah pemilihan (dapil) yang bebeda.

“Ada tiga yang ganda. Kita sampaikan ke parpol melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Parpos sebetulnya sudah tahu,” tuturnya.

Idrus mengaku tidak mengetahui asalan adanya bacaleg yang didaftarkan oleh parpol yang berbeda, namun dia menduga parpol akan menggantinya dengan bakal calon yang lain. “Barangkali dipasang saja dulu untuk memenuhi kuota, nanti ganti sama yang lain, mungkin seperti itu,” paparnya.

BACA JUGA: Bumi Tirtayasa, Tempat Wisata Estetik Terbaru di Kabupaten Serang, Pas untuk Bersantai dan Banyak Spot Foto

Setelah proses verifikasi administrasi selesai, selanjutnya KPU Kabupaten Serang mulai tanggal 1 sampai 5 Agustus membuat berita acara dan menyampaikan hasilnya kepada 18 parpol.

“Tangal 6 sampai 11 sesuai dengan tahapan kita melakun pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Apakah nama dan gelar termasuk titik komanya sudah sesuai atau belum,” katanya.***

Pos terkait