BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
BACA JUGA : 773 Jemaah Wafat saat Melaksanakan Ibadah Haji di Kota Makkah, Cek Datanya di Sini
Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.
Sementara PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 10 Agustus 2023, katanya, eempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023. Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” terangnya.
BACA JUGA : Buruan Cek Rekening, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji saat di Makkah sudah Ditransfer
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, katanya, keempat PPIU itu tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau, kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
BACA JUGA : Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024, Cek Kesehatan Dulu baru Bisa Berangkat
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” kata Nur Arifin. ***