BANTENRAYA.co.id- Feri Sunandar (50), warga Linkungan Ciawi Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang di bunuh anak tirinya, Saeful Rohman (38), akibat dihantam balok pada Sabtu (12 Agustus 2023).
Peristiwa mengenaskan diduga dipicu akibat perselingkuhan ayah tiri dan menantunya terbongkar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.00 itu bermula ketika Saeful Rohman mengetahui istrinya berinisial MR (29), diduga telah main serong atau selingkuh dengan bapak tirinya, Feri Suhendar, selama 4 tahun.
Terbongkarnya kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu terbongkar setelah percakapan chat dari nomor telpon tak dikenal di handphone milik isterinya.
BACA JUGA : Wanita ini Diikuti oleh Orang Bercadar ke Toliet, yang Ternyata Seorang Pria
Dalam chat itu, diketahui ada permintaan minta dilayani (berhubungan badan).
Curiga ada perselingkuhan, Saeful kemudian mendesak isterinya agar membongkar pemilik nomor tersebut.
Atas desakan itu, akhirnya diketahui nomor itu merupakan milik ayah tirinya.
Mengetahui hal itu, Saeful mendatangi ayah tirinya tersebut dan menanyakan perihal hubungan terlarang dengan MR, hingga terjadi cekcok mulut antara anak dan ayah tiri tersebut.
Mengetahui rahasianya terbongkar , Feri Sunandar mengambil sebuah balok untuk menghajar anak tirinya itu.
Tak mau kalah dengan ayah tirinya, Saeful ikut mengambil sebuah balok kayu dari dalam rumah.
Ketika keduanya memegang balok kayu, Feri Sunandar lebih dahulu mengarahkan balok itu kepada Saeful.
Namun Saeful berhasil menghindar, dan balik menghajar ayah tirinya dengan balok yang digenggam tangannya.
BACA JUGA : Jadwal Bioskop Serang Cilegon Hari Ini Senin, 14 Agustus 2023 Serta Harga Tiket Mulai dari Rp25 Ribu
Kayu balok tersebut mengenai telinga sebelah kiri, hingga ayah tirinya tersungkur.
Saat tak berdaya, Saeful kembali menghajar leher dan bagian belakang kepala Feri hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, warga berdatangan dan melihat Feri Sunandar telah berlumuran darah akibat dihajar kayu balok oleh anak tirinya.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA : Pandawara Kembali dan Mengajak 10.800 Volunteers Bersihkan Pantai Terkotor ke-3 di Cirebon
Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto membenarkan peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut, dan pelaku telah diamankan beberapa jam setelah kejadian, tanpa melakukan perlawanan.
“Iya sudah diamankan sekitar jam 16.30. Pelaku bersembunyi di rumah warga,” katanya saat dihubungi Banten Raya, Minggu (13/8/2023).
Tedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Saeful tak membantah jika dirinyalah yang menghabisi ayah tirinya itu dengan sebuah balok yang diambil dari dalam rumah.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban, dengan menggunakan balok, sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
BACA JUGA : 4 Doa Meminta Hidayah yang Singkat, Disertai Penjelasan Pentingnya Hidayah
Tedy menambahkan, pemicu keributan antara anak dan ayah tiri itu diduga akibat perselingkuhan antara menantu dan mertua yang diketahui oleh pelaku.
“Istrinya pelaku mempunyai hubungan dengan korban (ayah tiri pelaku),” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Saeful akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk ancamannya pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (darjat)