Soal Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI dan Kominfo Bakal Diundang Jadi Saksi Ahli

Oklin Fia
Beredar video Oklin Fia tanpa hijab yang membuat salfok (PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten jilat es krim di kemaluan pria yang diduga menistakan agama.

Dalam konten jilat es krim di kemaluan pria itu, Oklin Fia menggunakan hijab yang menjadi pakaian wajib muslimah beragama Islam.

Menindaklanjuti laporan terkait konten jilat es krim Oklin Fia, pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah ahli.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Spesial HUT RI ke-78, Giveaway Alfamart Bagi-bagi Voucher Belanja Senilai Rp2 Juta

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan akan mengundang MUI dan Kominfo sebagai saksi ahli.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pada hari Kamis 17 Agustus 2023.

Sayangnya Kombes Pol Komarudin tidak memberikan keterangan terkait kapan pihak dari MUI akan diundang.

BACA JUGA: Ketika Para Lansia Ikut Upacara Bendera di Komplek Griya Gemilang Sakti Kota Serang

Komarudin hanya mengatakan bahwa MUI akan diminta keterangan terkait apakah konten Oklin Fia termasuk kategori perbuatan pornografi.

Di samping itu, Kominfo juga akan dilibatkan dalam kasus konten Oklin Fia tersebut.

Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran ITE dari konten jilat es krim Oklin Fia.

BACA JUGA: Putri Ariani Nyanyi Lagu Rungkad saat Upacara HUT RI Ke-78, Tamu Undangan Langsung Turun Ikut Berdendang

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” terang Komarudin.

Sebagai informasi, Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA: Singkat dan Keren! 20 Ucapan Selamat HUT RI ke-78 dalam Bahasa Inggris yang Bikin Sosial Media Kamu Makin Kece!

Selain PB SEMMI, Marissya Ischa, Raudhah Mariyah dan Ummi Pipik juga turut melaporkan Oklin Fia ke polisi.

Mereka menyebut mewakili kegeraman perempuan terkait konten Oklin Fia yang dianggap telah melecehkan agama.

“Bismillah, Atas ijin Allah , permintaan bnyak nya teman teman terdekat mengubungi saya untuk Melaporkan seseorang ber inisial OF , yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria . yang kami semua Anggap telah melecehkan Agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan Agama,” tulis Marissya Ischa melalui akun Instagram miliknya.***

Pos terkait