BANTENRAYA.CO.ID – Adzan biasanya dikumandangkan saat memasuki waktu sholat baik subuh, zuhur, ashar, magrib maupun isya.
Kumandang adzan sendiri dimaksudkan sebagai penanda jika waktu sholat telah tiba dan mengajak kaum muslim untuk segera bersiap menunaikannya.
Lalu bagaimana hukum yang berlaku jika adzan itu dikumandangkan saat waktunya sudah lewat, misal 1 jam selepas waktu sholat tiba?
BACA JUGA: Giveaway Nutrijell Bagi-bagi Hadiah Senilai Rp2,5 Juta, Syarat dan Caranya Mudah Anti Ribet
Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Tiktok @albaitbs, Ulama Buya Yahya akan menjelaskan hukum perkara tersebut disela-sela ceramahnya.
Ia memberikan gambaran soal, mengumandangkan panggilan sholat saat wkatunya sudah telat dengan pengeras suara dan didengar orang banyak.
“Lebih baik jangan karena itu hukumnya makruh karena orang yang mendengarnya bisa-bisa salah paham,” ujarnya.
“(Adzan ashra) baru jam 5, Adzan (ashar) apa waktu maghrib sudah tiba?”, ujarnya.
Olah kerena itu, setiap muadzin yang bertugas mengundangkan mesti paham tentang hukum dasarnya.
“Jadi para orang yang mengkumandangkan adzan di masjid atau musholla harus tahu dan paham dulu hukum Adzan,” katanya
“Karena (jika salah) bisa-bisa orang itu salah mendeskripsikannya,” tambahnya.
Meski terlihat sederhana namun Buya Yahya meminta setiap orang bisa memahami hukum tersebut karena ini berkaitan dengan orang banyak.
“Jadi ini ilmu singkat yang perlu kita ketahui dan pahami,” tuturnya.
“Karena ini berkaitan dengan orang banyak dan juga bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak,” pungkasnya. ***